Hari Ini Kejati Panggil Saksi dari Pihak Sekwan Kota Madiun

Gedung DPRD Kota Madiun(Dugaan Korupsi Pembanggunan Gedung DPRD Kota Madiun)
Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembanggunan Gedung DPRD Kota Madiun senilai total Rp 29,3 miliar. Kamis hari ini penyidik memanggil saksi-saksi dari pihak Sekwan Kota Madiun, pelaksana dan pengawas proyek.
Pemanggilan saksi-saksi ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana. Dijelaskannya, sekitar 3-4 saksi dipanggil guna pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 29,3 miliar. Sayangnya Dandeni enggan merincikan nama-nama pihak yang dipanggil sebagai saksi.
“Kamis besok (hari ini) sekitar 3-4 saksi akan kita mintai keterangan sebagai saksi kasus proyek pembanggunan Gedung DPRD Kota Madiun. Salah satu saksinya yakni dari pihak Sekwan,” kata Dandeni Herdiana saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Jatim, Rabu (13/7).
Ditanya terkait penambahan tersangka kasus ini, Dandeni mengaku tidak menutup kemungkinan hal itu bisa terjadi. Untuk saat ini, Ia mengatakan bahwa tersangka masih enam orang. Disinggung pemanggilan tiga tersangka lainnya, yakni M Sonhaji dan Kaiseng (pelaksana proyek) serta Hedi Karnomo Direktur PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP), Dandeni mengaku ketiganya akan dipanggil pekan depan.
Untuk dua tersangka yakni M Sonhajo dan Kaiseng, pria asli Garut ini menegaskan, keduanya akan dipanggil dalam panggilan yang ketiga kalinya. Jika keduanya tidak datang, pihaknya akan melakukan upaya paksa dan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, sampai sekarang keberadaan keduanya belum diketahui.
“Kedua tersangka ini akan kita panggil pekan depan. Sebab keduanya sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan,” ungkap Dandeni.
Menyoal terkait tidak ditahannya tersangka Hedi Karnomo, mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini menegaskan, satu tersangka ini statusnya yakni Justice Collaborator atau pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatannya, dan bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
“Meski statusnya sebagai Justice Collaborator tapi proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Terkait penahanan, kalau nantinya ada keputusan harus ditahan, kita akan lakukan hal itu,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa, penyidik Pidsus Kejati Jatim menemukan kejanggalan pada proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun yang menggunakan APBD tahun 2015. Pada proyek senilai Rp 29,3 miliar itu, penyidik menemukan dugaan penyalagunaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan spek di lapangan.
Penyidik juga mencium adanya dugaan persekongkolan penentuan pemenang dan pelaksana tender. Atas dugaan korupsi itu, penyidik telah menetapkan enam tersangka dan sudah menahan tiga tersangka yakni, Agus Sugijanto selaku Sekretaris DPRD Kota Madiun dan sebagai Penguna Anggaran (PA) serta dua tersangka yakni Ir Iwan Suasana Wakil Management PT Parigraha Consultant dan Ir Soemanto Direktur Utama PT Parigraha Consultant. [bed]

Tags: