Hari Ini Kejati Panggil Saksi-saksi Dugaan Korupsi PT WUS Sumenep

(Pencariaan Alat Bukti Guna Penentuan Tersangka)
Kejati Jatim, Bhirawa
Mulai Senin (20/3) ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memanggil saksi-saksi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Wira Usaha Sumekar (WUS). Sebanyak enam saksi akan diperiksa di Kantor Kejati Jatim di Jl A Yani No 54, Surabaya.
Pemeriksaan saksi-saksi ini dibenarkan oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung. Kepada Bhirawa Maruli mengaku, ada sekitar 6 (enam) orang saksi yang akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pada PT WUS. Sayangnya, Maruli enggan menyebut siapa saja enam orang saksi ini yang akan dimintai keterangan.
“Senin besok (hari ini) penyidik akan memeriksa sebanyak enam orang saksi terkait dugaan korupsi di PT WUS Sumenep. Ketua Tim Penyidiknya yakni Alex,” kata Maruli Hutagalung saat dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Minggu (19/3).
Ditanya terkait kemungkinan pemanggilan saksi-saksi Pejabat, mengingat PT WUS merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Sumenep, Maruli enggan berspekulasi. Menurutnya, kasus ini masih berstatus penyidikan umum (belum adanya penetapan tersangka), sehingga penyidik perlu mencari alat bukti yang merujuk ke pihak paling bertanggungjawab pada kasus ini. “Sabar dulu, tunggu tanggal mainnya,” ungkapnya.
Disinggung mengenai kerugian negara kasus ini, mantan Dirdik Kejagung ini mengaku meminta bantuan BPK (Badan Pengawas Keuangan) untuk melakukan audit kerugian negaranya. Sebab, lanjut Maruli, koordinasi Kejaksaan dengan BPK merupakan langkah untuk penetapan tersangka dan mencegah adanya prapid (praperadilan) yang diajukan para pihak.
“Kerugian negaranya banyak, tapi saat ini kita meminta BPK untuk mengaudit kerugian negara kasus ini,” tegasnya.
Apakah kasus ini yang beberapa waktu lalu dikatakan akan adanya penahanan tersangka baru, Maruli mengiyakan hal itu. Bahkan kepada Bhirawa Maruli mengungkapkan, pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk penetapan tersangka dalam kasus ini. “Benar, kasus pada PT WUS inilah yang aka nada penetapan tersangkanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung menambahkan, ada tujuh Jaksa penyidik dalam kasus PT WUS. Satu orange berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan lainnya merupakan Jaksa dari Kejati Jatim. Untuk pemeriksaan saksi-saksi, Richard mengaku, pemeriksaan bisa dilakukan di Kejati Jatim maupun di Kejari Sumenep.
“Ada sekitar 7 (tujuh) orang Jaksa penyidik dalam kasus ini, salah satunya Jaksa dari Kejari Sumenep. Pemeriksaan saksi-saksinya pun fleksibel, bisa dilakukan di Kejati Jatim atau di Kejari Sumenep. Mengingat efisiensi pemanggilan saksi-saksi yang kebanyakan dari Sumenep,” tambahnya. [bed]

Tags: