Hari Ini Kejati Panggil Staf Keuangan Bakesbangpol Kota Malang

Dandeni Herdiana

Dandeni Herdiana

Dugaan Penyimpangan Kredit Multiguna di Bank Jatim Malang
Kejati Jatim, Bhirawa
Kegarangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam mengungkap dan membasmi koruptor di Jawa Timur semakin terbukti. Bahkan, baru menjabat dua minggu lebih sebagai Kajati Jatim, Elieser Sahat Maruli Hutagalung sudah menjebloskan empat orang tersangka korupsi ke dalam jeruji penjara.
Dari data yang dihimpun Bhirawa, meskipun telah menahan dua orang PNS Bakesbangpol Kota Malang, yakni Ari Kusumaharini dan Terni Membrako atas dugaan penyimpangan kredit multiguna di Bank Jatim Kota Malang, namun masih tersisa satu tersangka lagi, yakni Mining Mardiastuti selaku staf keuangan di Bakesbangpol Kota Malang.
Perihal satu orang tersangka yang belum dijebloskan ke dalam penjara, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana kepada Bhirawa mengatakan, pihaknya masih perlu memanggil dan memeriksa Mining dalam statusnya sebagai tersangka. Bahkan, Ia menjadwalkan pemanggilan Mining pada Kamis (7/1) hari ini.
“Sabar dulu. Kami masih perlu memeriksa yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka. Untuk itu, kami sudah menjadwalkan agar tersangka memenuhi panggilan kami Kamis (7/1) besok (hari ini),” terang Kasidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana kepada Bhirawa, Rabu (6/1).
Ditanya perihal keterlibatan tersangka Mining, pria asal Garut Jawa Barat ini belum bisa memaparkan secara rinci. Namun, Dandeni mengaku bahwa tersangka Mining merupakan satu rangkaian dari dua tersangka yang sudah ditahan. “Tersangka Mining masih satu rangkaian dari kedua tersangka yang telah ditahan. Untuk kejelasan peranan tersangka Mining, besok Kamis (hari ini) akan kita periksa,” ungkapnya.
Disinggung tentang keterlibatan pihak dalam bank, mantan Kasi Pidum Kejari Stabat Sumatera Utara ini menambahkan, pihaknya akan mendalami hal itu. Namun, sampai saat ini penyidik belum menemukan unsur perbuatan melawan hukum dari pihak bank. “Penyidik belum menemukan unsur perbuatan melawan hukumnya. Tapi kami akan kembangkan kasus ini,” tegasnya.
Menurut Dandeni, dari kasus yang merugikan negara Rp 1,5 miliar ini, strategi yang dilakukan tersangka cukuplah bagus. Sebab, berbekal dari jabatan mereka sebagai PNS dan memanipulasi puluhan SK PNS, ketiganya berhasil mendapatkan kepercayaan dari pihak bank yang kemudian menyetujui pengajuan kredit multiguna tersebut.
Bahkan, pada Bhirawa Dandeni menjabarkan, bermodal jaminan SK puluhan PNS, pihak bank tidak perlu menginterview satu persatu  pemohon kredit multiguna yang diajukan tersangka. “Intinya, kredit tersebut disetujui atas dasar kepercayaan antar pihak bank dan tersangka, mengingat pihak bank percaya dengan pekerjaan tersangka sebagai PNS,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa sebelumnya, ketiga tersangka yakni Ari Kusumaharini, Mining Mardiastuti, dan Terni Membrako merupakan PNS di Bakesbangpol Kota Malang. Ketiganya diduga melakukan penyimpangan kredit multiguna pada Bank Jatim Kota Malang. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [bed]

Tags: