Hari Ini, Komisi IX Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan

(Akreditasi Jadi Alasan BPJS Putus Kontrak dengan RS) 

Surabaya, Bhirawa
Komisi IX DPR RI akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meminta klarifikasi soal pemutusan kontrak kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit.
Anggota Komisi IX Dra Lucy Kurniasari menilai telah terjadi kesimpangsiuran di masyarakat terkait hal tersebut.
Mantan Ning Surabaya era-86 ini mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil BPJS Kesehatan dan Menteri Kesehatan (Menkes) dalam waktu dekat. “Rencana beso (Senin hari ini, red) pembukaan masa sidang dan segera kita panggil BPJS Kesehatan dan Menkes,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (6/1) kemarin.
Ning Lucy sapaan akrabnya menjelaskan, sebenarnya ini salah satu langkah Kemenkes melakukan pengawasan terhadap mutu pelayanan yang dilakukan oleh RS. Pihaknya menilai selama ini pengawasan layanan RS kurang dilakukan.
“Moral hazard banyak terjadi di RS. Badan Pengawas RS yang seharusnya berfungsi tidak ada gaungnya. Mereka diputus oleh BPJS karena tidak lolos akreditasi,” jelasnya.
Sebagai Anggota Komisi DPR RI yang membidangi Kesehatan dan Ketenagakerjaan ini, Ning Lucy berharap RS memperbaiki akreditasi sesuai standar. Sehingga mutu layanan kesehatan dapat meningkat. “Tapi, untuk lebih jelasnya Komisi IX harus segera mengadakan rapat kerja dengan Kemenkes dan BPJS serta stakeholder yang lain,” pungkasnya.
Ning Lucy mengaku khawatir jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan maka yang sangat dirugikan itu adalah masyarakat. “Jangan sampai misalnya karena ada pemutusan kontrak kerjasama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan, malah justru masyarakat yang ingin mempergunakan jasa pengobatan dari BPJS Kesehatan itu malah tidak tercapai,” imbuhnya.
Padahal kata dia banyak warga sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan, dan bahkan ada di antara mereka yang menjadi peserta BPJS secara mandiri, yang artinya mereka secara rutin setiap bulan beserta keluarganya membayar kepada pihak BPJS Kesehatan.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim Dr dr Kohar Hari Santoso mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Kesehatan. Hal ini untuk meminta rekomendasi agar 12 rumah sakit di Jatim bisa melanjutkan kontrak dengan BPJS.
Menurut dr Kohar, masalah ini harus segera dirampungkan agar masyarakat tetap bisa mendapat akses kesehatan. Namun, ia menegaskan pihak RS tetap harus memperhatikan mutu pelayanan atau akreditasi.
“Bukan terancam, tapi belum mendapat rekom dari Kemenkes untuk kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dinkes telah memberikan advokasi ke Kemenkes untuk penyelesaian masalah tersebut agar akses masyarakat diperluas dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan,” paparnya.
Sebelumnya, sesuai ketentuan Permenkes No 71 Tahun 2013 jo 99 menyebut fasilitas kesehatan yang melayani BPJS wajib memiliki akreditasi. Sementara 11 RS di Jatim belum memperpanjang akreditasi dan satu RS belum memiliki akreditasi.
Namun demi kepentingan banyak pihak, RS bisa mendapat rekomendasi dari Kemenkes untuk melanjutkan kontrak dengan BPJS. Tetapi, RS tersebut harus berkomitmen segera merampungkan akreditasi sebelum Juni 2019.
Selain itu, Kohar menambahkan rekomendasi ini juga sudah disiapkan. Dia menyebut dalam satu hingga dua hari ke depan, rekomendasi dari Kemenkes telah siap. Ini untuk menunjang pelayanan kesehatan menggunakan BPJS agar bisa terus berjalan. “Pelayanan harus terus berlangsung. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” tandasnya. [geh]

Tags: