Hari Ini Satpol PP Lanjutkan Penertiban Toko

3-Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono saat memperlihatkan 319 ton pupuk bersubsidi yang diduga disalahgunakan, Senin (16,3). abednegoSurabaya, Bhirawa
Hari ini, Selasa(1/4) Satpol PP Surabay kembali melakukan penertiban toko modern bodong. Sehari sebelumnya, satuan pengak perda ini malkukan evaluasi dan men-update proses perizinan. Dari 396 toko modern tak berizin, jumlah tersebut menyusut menjadi 343.
Diutarakan Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto ketika ditemui Bhirawa, Selasa (31/3) sore, Senin kemarin  tidak ada penyegelan terhadap toko modern yang bodong. Menurutnya, saat ini fokus untuk evaluasu penyegelan dengan cara menutup.
” Hari ini (kemarin,red)  tidak ada penyegelan, karena kita gunakan untuk evaluasi penutupan yang kita lakukan kemarin (Senin). Dan ini tujuan evaluasi adalah bentuk komitmen Pemkot terhadap perizinan minimarket,” terang Irvan ketika ditemui Bhirawa di Mako Satpol PP Kota Surabaya.
Mantan Camatan Rungkut ini berharap kepada para pengusaha minimarket atau toko modern agar melengkapi izinnya. Dari 396 menjadi 343 yang bodong, Irvan mengatakan bahwa pengusaha menunjukkan respon baik.
” Jadi ke 53 itu sudah berizin dengan rincian 46 Indomaret, 3 Alfamart, 2 Alfamidi, dan 2 Circle-K,” tambah Irvan.
Setelah mengevaluasi dan mengupdate proses perizinan, tambah Irvan, Pemkot Surabaya fokus menutup minimarket bodong ke tahap berikutnya. Menurutnya, penutupan minimarket dengan cara menggembok bagi tak berizin dilakukan dengan penuh prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan celah hukum atau terjadi mal-administrasi dalam penegakan perda.
” Bahkan jika ada barang yang belum sempat dibawa saat kita tutup kemarin, kita beri kelonggaran untuk mengambil yang tentunya kita kawal setelah kita buka akan kita segel lagi hingga pengusaha atau pengelola minimarket memegang izin. Karena kalau membuka sendiri tanpa kita ketahui nanti ranahnya ke hukum,” tegasnya.
Penertiban toko modern atau minimarket yang bodong ini, Pemkot Surabaya mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2010. Disinggung mengenai adanya Perda Baru yakni no 4 tahun 2014 tentang Ijin Usaha Toko Modern (IUTM).
Irvan menampiknya bahwa tidak memakai perda lain. ” Kalau kami domainnya eksekutornya, kita pakai Perda 4 tahun 2010 dan tidak memakai perda yang lainnya,” imbuhnya. (geh)

Tags: