Hari Ini, MK Gelar Sidang Pilkada Kab.Jember

Pilkada. (1)Pasuruan, Bhirawa
Pemkot Pasuruan mengharapkan pelantikan kepala daerah terpilih segera digelar. Pj Wali Kota Pasuruan, Wibowo Ekoputro menyampaikan jika pelaksanaan itu tidak segera digelar serta terlalu lama, akan berdampak pada kevakuman. Tentusaja kevakuman itu akan mempengaruhi program-progran yang telah ditetapkan.
“Kalau secara konstitusi bisa dipercepat, maka akan semakin baik dan bagus. Dari sisi regulasi pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih tidak ada masalah. Apabila diundur-undur proses pelantikan ini, maka akan vakum dan pengaruhya terasa sekali pada program yang sudah ditetapkan,” ujar Wibowo Ekoputro kepada sejumlah wartawan, Kamis (7/1).
KPU Kota Pasuruan sudah menetapkan pasangan H Setiyono-Raharto Teno Prasetyo (Sehat) sebagai pasangan pemenang dan terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pasuruan pada Selasa (22/12) kemarin.
Hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Pasuruan, pasangan Sehat yang diusung Partai Golkar, PDIP, Gerindra, PAN dan PPP, memperoleh 62.789 suara atau 55,51 persen. Perolehan itu mengungguli perolehan pasangan H Hasani-Moh Yasin (Berhasil) yang meraih 49.086 suara atau 43,40 persen. Sedangkan Pasangan Yus Samsul Hadi-Agus Wibowo (Iya) mendapat 1.231 suara atau 1,09 persen.
Menurutnya, Pemkot Pasuruan sudah menerima tembusan surat dari Ketua DPRD Kota Pasuruan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jatwa Timur terkait penetapan dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan terpilih. “Harapan kami minggu ke empat bulan Januari ini bisa dilantik. Pada intinya Pemkot Pasuruan sudah siap,” terang Wibowo Ekoputro.
MK Gelar Sidang
Sementara itu, hari ini (Jum’at) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pertama kasus sengkata Pilkada serentak Kabupaten Jember. MK meloloskan gugatan pasangan calon nomor urut 1 H.Sugiarto-dr.Dwikoryanto dengan Akte Registrasi Perkara dari MK dengan nomor : 140/PHP.BUP.XIV/2016.
Kemudian, MK melayangkan surat pangilan sidang No.120.140/PAN.MK/1/2016 kepada H. Sugiarto, SH dan dr.Dwikoryanto pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember sebagai pemohon, untuk menghadiri sidang yang digelar Jum’at 8 Januari 2016 dengan Agenda pemeriksaan. Dalam kasus ini, Komisi Pemilihan Umum Kab Jember dan Paslon 1 dr.Faidah-H.Muqit Arief sebagai tergugat I dan tergugat II.
Kuasa Hukum Paslon H.Sugiarto-dr. Dwikoryanto, Sumino, SH mengatakan, materi perhononan gugatan oleh MK dinyatakan lengkap. Tergugat I KPUD Jember, dan tergugat II pasangan Faida – Abdul Muqit Arief.
“Materi pokok yang diajukan adalah tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada terkait dengan keterlambatan penyerahan laporan dana kampanye. ini adalah satu-satunya perkara yang akan disidangkan oleh MK,” katanya.
Menurutnya telah terjadi kasus keterlambatan penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jember mengklaim Pak Gik – Dwi telat 5 menit. Sedangkan, Faida – Muqit terlambat 45 menit.
Sesuai Pasal 34 ayat (1), dan (2) dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2015, batas waktu akhir penyerahan LPPDK adalah sehari pasca masa kampanye, yakni Minggu tanggal 6 Desember 2015 dengan batas waktu sampai pukul 18.00 WIB. “Sanksi diskualifikasi pasangan calon yang terlambat menyerahkan LPPDK termaktub dalam Pasal 53 dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2015,”tandasnya.
Namun, KPUD mengabaikan ketentuan tersebut dengan tidak memberi sanksi diskualifikasi. Pilkada Jember tetap digelar pada tanggal 9 Desember. “Saya berharap MK dalam menyidangkan kasus ini berlaku dinamis bukan lagi statis dengan menggali fakta yang terjadi selama Pilkada Jember berlangsung. Pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilkada sangat mempengaruhi proses maupun hasilnya,” pungkas Sumino. [hil,efi]

Tags: