Hari ini, Panwaslu Klarifikasi Menag dan Caleg Hanura

19-bagi-bagi-uang-hanura-di-sidoarjoTerkait Bagi-bagi Uang dan Kampanye Terselubung
Bawaslu Jatim, Bhirawa
Kendati sudah ada peringatan dari KPU Jatim terkait pelaksanaan kampanye, toh masih ada saja  parpol peserta Pemilu 2014 yang melanggar dengan melakukan bagi-bagi uang saat kampanye terbuka dan melakukan kampanye terselubung di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU.
Seperti di Sidoarjo misalnya, saat kampanye perdana dibuka tepatnya Minggu (16/3) Partai Hanura lewat calegnya telah melanggar aturan  dengan cara membagi-bagikan uang kepada peserta kampanye. Uang itu disebar di panggung. Tentu saja, hal ini memancing reaksi Panwaslu untuk segera mengambil tindakan.
Rencananya, Rabu (19/3) hari ini, Panwaslu Sidoarjo akan memanggil caleg Hanura Gatot Sutantra untuk proses klarifikasi. ”Yang pasti jika di dalam proses klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran maka Panwaslu langsung membuat delik aduan. Apakah hal itu terkait pelanggaran biasa atau masuk ranah pidana,”ujar  Komisioner Bawaslu Jatim Divisi Penindakan dan Advokasi  Sri Sugeng Sudjatmiko yang diklarifikasi lewat telepon genggamnya, Selasa (18/3).
Terpisah, caleg Partai Hanura Andi Saiful Haq mengatakan bahwa partainya harus menarik caleg-caleg yang terbukti melakukan politik uang demi menjaga citra baik partai. “Kalau ada fakta yang mengarah atau terbukti seorang caleg Hanura melakukan `money politics` sebenarnya partai harus menarik caleg itu karena hal itu dapat merugikan partai,” kata Andi .
Menurut dia, partai harus dapat bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menindak para caleg yang melanggar peraturan. “Kalau memang terbukti melanggar, Partai Hanura sendiri harus berkoordinasi dengan Bawaslu atau KPU untuk memberi sanksi kepada caleg yang `nakal`, karena ini terkait dengan citra partai,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Hanura harus dapat membuktikan diri sebagai partai yang bersih dan tidak mendukung praktik ‘kotor’, seperti korupsi dan gratifikasi.
Selain Partai Hanura, PPP juga melakukan pelanggaran. Di mana Kemenang RI Suryadharma Ali dan Kemenpera Djan Farid bersama fungsionaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diduga melakukan kampanye terselubung saat meresmikan rusunawa di Ponpes Shirotul Fuqoha  Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang,  Senin (17/3).
“Kami memang menerima laporan dari Panwaslu Kabupaten Malang terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Kemenag dan Kemenpera.  Namun Bawaslu belum bisa memastikan karena rekaman kegiatan itu belum kami terima karena masih diteliti Panwaslu setempat, “tambah Sri Sugeng.
Menurut Sri Sugeng,  dugaan kuat adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh dua orang menteri asal PPP itu nantinya bisa diketahui jika kedua menteri itu tidak mengajukan izin cuti pada saat diselenggarakannya kegiatan kampanye terselubung. “Selain itu jika dalam acara tersebut mereka berdua juga mengajak masyarakat untuk mendukung dan memenangkan PPP pada Pileg mendatang,  maka jelas itu pelanggaran kampanye, ” tegas pria berkumis tebal ini
Bahkan pondok pesantren juga bisa dikategorikan lembaga pendidikan yang dalam aturan kampanye dilarang digunakan sebagai lokasi kampanye. “Indikasi pelanggaran cukup banyak tapi kami belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil investigasi dan laporan dari Panwaslu Kabupaten Malang, ” ungkap mantan Ketua Bawaslu Jatim ini.
Berdasarkan jadwal kampanye yang telah dibuat KPU Jatim,  lanjut Sri Sugeng,  hari kedua kampanye tepatnya Senin (17/3) adalah jatah empat parpol yaitu Partai NasDem,  PKB,  PKS dan PDIP.  Sedangkan jatah untuk PPP sendiri adalah Minggu (16/3) lalu dengan melaksanakan kampanye terbuka di Gramedia Expo Surabaya.
“Kami berharap seluruh parpol peserta pemilu mematuhi aturan kampanye yang sudah disepakati bersama.  Jika ada yang berani melanggar dan terbukti, maka kami tak segan merekomendasikan sanksi tegas kepada Bawaslu RI dan KPU RI untuk mendiskualifikasi parpol tersebut, ” ancamnya.
Dan rencananya, jelas Sri Sugeng, Rabu hari ini kedua menteri tersebut dipanggil untuk proses klarifikasi. Selanjutnya dalam lima hari kerja sudah ada keputusan, apakah keduanya melanggar atau tidak.  ”Sesuai aturan, keputusan yang dibuat Panwaslu lima hari kerja setelah proses klarifikasi,”paparnya. [cty]

Tags: