Hari Ini Pasar Buah Koblen Surabaya Ditertibkan

15-satpol PP periksa mobil yang mau masuk pasar Koblen.Surabaya, Bhirawa
Hari ini, Senin(15/12) Pemkot Surabaya memastikan melakukan penertiban pedagang buah yang menempati eks i Rumah Tahanan Militer (RTM) Koblen.  Penertiban ini dilakukan karena tidak mengantongi kelengkapan izin.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, aparat melakukan pengamanan ketat di area RTM Koblen sejak Minggu(14/12) . Dari pantauan Bhirawa, petugas gabungan dari pihak Polrestabes, Satpol PP, Gartab III, serta Linmas mendirikan tenda penjagaan di lokasi tersebut. ada dua titik tenda yang didirikan di akses masuknya pengiriman buah.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar mobil-mobil bermuat buah dilarang masuk. Tak hanya itu, petugas menghentikan mobil yang dinilai tertutup untuk dilakukan pemeriksaan agar tidak kecolongan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, saat ini masih dalam tahap penjagaan agar mobil pengangkut buah dilarang masuk. Setiap mobil box diperiksa dalamnya agar tidak mensuplai buah untuk masuk pasar lagi.
” Iya saat ini masih dalam pengawasan, untuk penutupan dan penyegelan kalau gak besok (Senin) ya Selasanya. Kami sarankan pedagang secepatnya berkemas-kemas dan pindah ke tempat lain yang legal. Sebab, setelah dilakukan penertiban, mereka tak bisa lagi keluar masuk di pasar Koblen,” terang Irvan pada Bhirawa, Minggu (14/12).
Irvan menyarankan seluruh pedagang pasar buah Koblen untuk mencari pasar yang berstatus legal. Menurut dia, dalam masalah Pasar Koblen ini, para pedagang tidak bersalah dan yang bersalah adalah PT Dwi Budi Jaya selaku investor dan pengelola pasar. Pedagang selama ini sudah membayar retribusi pada pengelola.
PT Dwi Budi Jaya hingga saat ini belum mengantongi izin operasional pasar. Pasar Koblen sendiri sudah beroperasi sejak tahun 2010 dan baru 2011 mengajukan izin ke Pemkot Surabaya.
Irvan mengakui, pihaknya sudah memberi toleransi pada investor untuk menyelesaikan perizinan. Pada Maret 2014, saat sedang patroli, pihaknya mengetahui ada proses pembangunan di pasar tersebut. Satpol PP langsung menghentikan pembangunan itu.
” Selain itu, kami juga sudah melakukan mediasi dengan investor. Namun, hingga sekarang perizinan belum kunjung dilengkapi. Salah satu pelanggaran dari Pasar Koblen ini adalah, tidak adanya izin gangguan (HO),” imbuhnya.
Saat ini, kata dia, Satpol PP melakukan penertiban pada pedagang. “Penertiban kami lakukan secara humanis. Kami jelaskan pada petugas di lapangan, jangan sentuh pedagang karena mereka tidak bersalah. Saat ini kami beri kesempatan pada pedagang untuk berjualan sampai barang dagangan mereka habis. Setelah itu pasar kami segel,” ujarnya.
Selain itu, Saiful Iksan selaku Kasi Pengawasan Satpol PP Kota Surabaya mengatakan disaat melakukan penjagaan di pos, kami bersama tim gabungan melakukan penjagaan di area Pasar buah Koblen. Ada dua sift dalam penjagaan yaitu pagi serta malam. ” Jadi setiap ada mobil box akan kami hentikan untuk melakukan pemeriksaan. Kalau mau membeli harus ada pengawalan, agar tidak disalahgunakan,” terangnya pada Bhirawa. (geh)

Keterangan Foto : Petugas Satpol PP menghentikan mobil yang mau melintas di Pasar Koblen untuk dilakukan pemeriksaan, Minggu (14/12). [geh/bhirawa]

Tags: