Hari ini Pedagang Pasar Turi Serahkan Surat Pernyataan Sikap

Surat pernyataan sikap pedagang Pasar Turi.

Surat pernyataan sikap pedagang Pasar Turi.

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Seribu surat pernyataan sikap pedagang yang ada di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi akan diserahkan ke Pemkot Surabaya, Senin (17/11) hari ini.  Surat pernyataan itu untuk mendukung sikap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk secepatnya memutus kontrak PT Gala Bumi Perkasa (GBP) selaku investor pembangunan Pasar Turi.
Ketua kelompok pedagang Pasar Turi Surabaya (Kompag) H Syukur menyatakan, bahwa surat pernyataan yang ditempeli materai dan tanda tangan itu berasal dari seluruh pedagang yang ada di TPS Pasar Turi.  Setelah  menerima surat pernyataan diharapkan Risma sesegera memutus kontrak PT GBP.
” Besok (Senin hari ini) surat pernyataan sikap kami serahkan ke Bu Wali. Ini masih gelombang pertama, karena pengumpulan surat pernyataan sikap maksimal diserahkan pada Jumat 21 November, sebagaimana kesepakatan pedagang dan Pemkot beberapa hari lalu di Graha Sawunggaling,” terang Syukur saat ditemu di depan stannya yang berada tak jauh dari lokasi pembangunan gedung Pasar Turi Baru, Minggu (16/11).
Dia mengatakan, hampir semua pedagang di TPS Pasar Turi tidak suka dengan pungutan-pungutan liar maupun denda yang sangat tinggi oleh PT GBP.  Sebenarnya,  di dalam pembangunan Pasar Turi penanggung jawabnya adalah Pemkot Surabaya, bukan investor. ” Ini sesuai dokumen kualifikasi. Kondisi yang terjadi sekarang adalah buah ingkarnya PT GBP yang memeras pedagang. Dan surat pernyataan yang kami galang itu  adalah sikap antisipasi jika masalah ini sampai ke ranah hukum,” tambah Syukur yang didampingi beberapa pedagang Pasar Turi di TPS.
Syakur bersama pedagang di TPS mengharapkan, setelah menyerahkan seribu surat pernyataan sikap, secepatnya Pemkot Surabaya untuk membuat keputusan. ” Jadi Bu Wali bisa membuat keputusan secara gagah berani dan menyatakan putus kontrak dengan PT GBP. Dan kalau Bu Wali sudah memutus kontrak pasti ada lebih banyak lagi surat pernyataan sikap sebagai dukungan. Yang belum tanda tangan akan ikut tandatangan,” paparnya.
Adanya surat pernyataan sikap ini menjadi indikasi pedagang Pasar Turi menolak mentah-mentah adendum yang ditawarkan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menengahi perseteruan antara pedagang dan investor. Pedagang tetap berkukuh mendesak Pemkot Surabaya segera memutus kontrak PT GBP. Penolakan pedagang itu menanggapi pernyataan Wali Kota Risma yang menjelaskan perihal legal opinion dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Perhimpunan Advokat Indonesia. Pendapat itu menyebutkan perlunya negosiasi ulang atau mediasi dengan investor. Jika adendum itu tidak disetujui, akan ada upaya hukum. Konsekuensinya, Pasar Turi akan terkena status quo,sehingga para pedagang tidak bisa berjualan. Proses hukum itu juga dipastikan akan menguras energi dan waktu. Tapi, para pedagang tetap bergeming memegang sikap. Kalaupun terjadi perundingan, Pemkot Surabaya harus menjamim status hak pedagang. Sebab, dalam penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli dengan investor dulu, posisi pedagang lemah.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Turi (HPP) yang mendampingi H Syukur ,Taufik Al Jufri juga mengatakan setelah menyerahkan seribu surat pernyataan sikap ke Pemkot Surabaya, dirinya tinggal menunggu jawaban dari Wali Kota Risma langsung paling lambat 24 November setelah batas akhir penyerahan.
” Para pedagang di sini trauma dan mendapat tekanan batin, kalau perlu 21 November Pemkot Surabaya harus bisa segera memutuskan kontraknya. Karena bukan hanya pedagang yang di TPS saja, tapi pedagang yang sudah masuk di gedung baru juga merasakan hal yang sama,” terangnya.
Dirinya juga menargetkan 3.000 surat pernyataan sikap akan terkumpul dan diserahkan ke Pemkot Surabaya. Rinciannya, setiap pedagang nantinya mengisi form pernyataan sikap per stannya. ” Di sini (TPS) setiap pedagang ada yang memiliki sampai 20 stan, jadi harus mengisi surat sebanyak 20 juga,” tambahnya.
Menurut Taufik, pemutusan kontrak investor dinilai lebih menguntungkan pedagang. Sebab, mereka tidak ingin menjadi sapi perah selama 25 tahun saat pengelolaan pasar tetap dipegang investor. Untuk menempati kios saja pedagang masih harus mengeluarkan uang sekitar Rp 30 juta sebagai deposit. Biaya deposit meliputi service charge, sinking fund, listrik, gas, dan air yang jumlahnya tergantung pada luas kios. [geh]

Tags: