Hari Ini, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai

Mulai hari ini Senin (23/10) hingga 28 Desember 2017 Pemprov Jatim memberikan pemutihan atau keringanan, pembebasan, intensif pajak daerah untuk masyarakat di Jatim. [Tri Diana]

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim kembali memberikan pemutihan atau keringanan, pembebasan, intensif pajak daerah untuk masyarakat di Jatim. Pemutihan tersebut berjalan selama dua bulan atau mulai hari ini, Senin 23 Oktober hingga 28 Desember 2017.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Bobby Soemiarsono, SH, Msi, mengatakan pemutihan dan keringanan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor khususnya untuk penyerahan kedua, dan seterusnya.
“Pemutihan ini juga mengurangi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan Bermotor (PKB) PNBP, dan SWDKLLJ, dan pengesahan STNK. Pemberian keringan pajak ini murni bantuan Gubernur Jatim kepada masyarkat Jatim, dan ini tidak ada kaitan dengan politik. Pemutihan ini sudah disetujui gubernur dengan keluarnya Pergub Jatim Nomor 67/2017,” kata Bobby, Minggu (22/10).
Pemutihan kali ini akan menyasar tiga objek pajak yakni, pemutihan atau pembebasan bagi keterlambatan atau sanksi administrasi bagi denda pajak seluruh kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat, serta di atas roda empat juga dibebaskan.
Selama ini denda pajak kendaraan adalah 2 persen dari beban pajak dan maksimal denda adalah 15 bulan. Artinya kendaraan bermotor maksimal akan didenda 30 persen ketika terlambat membayar pajak. Denda inilah yang akan diputihkan dalam program ini. Kemudian program pemutihan ini jug akan membebaskan biaya pokok dan sanksi administrasi atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kendaraan second atau kendaraan bekas.
Selain pemutihan, program baru ini juga akan memberikan diskon 30 persen bagi pajak pokok kendaraan angkutan orang maupun barang berplat kuning. “Oleh karena itu pihaknya berharap kepada masyarakat di Jatim untuk segera mendatangi kantor Bapenda di daerah masing – masing untuk memanfaatkan keringanan atau pemutihan yang diberikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, untuk potensi pemasukan pajak dari keringanan pajak atau pemutihan ini selama dua bulan 23 oktober – 28 Desember 2017 yaitu sebesar Rp200-Rp220 miliar. “Alhamdulillah potensi masyarakat terhadap keringanan pajak ini tiap tahunnya mengalami peningkatan, dan iklim usaha di Jatim menjadi kondusif, sehingga berdampak pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi regional di Jatim,” ujarnya.
Sementara itu, dari data yang ada Jumlah kendaraan bermotor di Jatim saat ini mencapai 17,913 juta kendaraan dimana 15 juta diantaranya adalah sepeda motor. Dari 17 juta kendaraan tercatat 8,26 persen diantaranya menunggak pajak tahunan dan 21,13 persen menunggak pajak lima tahunan.
Sementara itu, guna mendukung program tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim bakal memberikan tambahan jam layanan. “Jika memang jumlah wajib pajak yang membayar mengalami peningkatan, maka anggota kami akan menambah jam layanan. Bahkan untuk hari Sabtu juga tetap ada pelayanan. Berapa lama jam tambahan, kami akan melihat kondisi di lapangan dan menyesuaikan kebutuhan,” kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Eddwi Kurniyanto.
Ia menjelaskan, pelayanan pembayaran pajak kini juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi android E-Smart Samsat. “Pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan juga bisa online. Jadi kalau asalnya kendaraan dari Pacitan bisa tetap bayar di Surabaya termasuk untuk cek fisik kendaraan karena data akan masuk secara online,” jelasnya. [iib]

Tags: