Hari Ini Penyidik Kejati Panggil Kanwil Kemenag

Mes Santri KemenagSurabaya, Bhirawa
Penetapan lima tersangka kasus dugaan penyalagunaan proyek pembangunan gedung mess santri di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim, tak membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim cukup untuk menyidik kasus ini.
Pengembangan penyidikan kasus ini terus dilakukan oleh penyidik pidana khusus Kejati Jatim. Mulai dari pemanggilan sejumlah saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini, sampai pada pemanggilan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Mahfudh Shodar yang dijadwalkan pada Kamis (2/4) hari ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, Mahfudh Shodar dipanggil sebagai saksi untuk lima tersangka kasus ini. Keterangan Mahfudh dibutuhkan dalam pendalaman kasus ini oleh penyidik. Sebab, peran Kepala Kanwil Kemenag Jatim yakni sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Pihaknya (Kepala Kemenag Jatim) dimintai keterangan terkait statusnya yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,” terang Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada wartawan, Rabu (1/4).
Romy menambahkan, selain Mahfudh, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka kasus proyek Mereka adalah Abdul Hakim, pejabat Kemenag Jatim yang dalam proyek gedung mess santri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bagus Sutarto dan Nur M Herlambang, keduanya rekanan proyek.
“Pemeriksaan ketiganya merupakan upaya pendalaman yang dilakukan penyidik. Ketiganya diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka,” urai Romy.
Terkait akankah ada penahanan atas ketiga tersangka ? pria asal Jambi ini belum dapat memastikan perihal penahanan setelah pemeriksaan. Kata dia, ditahan atau tidaknya tersangka tergantung pertimbangan penyidik. “Akankah ada penahanan atau tidak, itu wewenang dari penyidik,” ungkap Romy.
Selain Nur Hakim, Bagus Sutarto, dan Nur M Herlambang, kasus proyek yang menggunakan duit APBN Rp 14,5 miliar itu juga menyeret BSST dan AH, keduanya konsultan pengawas proyek, sebagai tersangka. “Kalau dua tersangka lainnya belum tahu kapan akan menjalani pemeriksaan penyidik sebagai tersangka,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek gedung mess santri yang diusut Kejati Jatim ini dibangun Kemenag Jatim tahun 2013 lalu dan diserahkan ke KPA Kemenag Januari 2014 lalu. Dua gedung dibangun dalam proyek ini, yakni gedung A berlantai tiga dan gedung B berlantai dua.
Kendati rampung, gedung yang berada di belakang bangunan utama kantor Kemenag Jatim itu belum digunakan. Sebab, ditemukan kerusakan di sana-sini. Diduga, itu terjadi karena spesifikasi proyek tidak sesuai kontrak. Akibatnya, negara dirugikan.
“Kita serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Dan semuanya harus mengedepankan azaz praduga taj bersalah,” kata Machsun Zain, Kasubbag Humas Kemenag Jatim beberapa hari lalu. [bed]

Tags: