Hari Ini Penyidik Polda Rencanakan Pengembalian Berkas Henry J Gunawan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

(Sedikit Kekurangan Dalam Berkas)
Polda Jatim, Bhirawa
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya merampungkan P19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) kasus dugaan penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi dengan tersangka Henry Josocity Gunawan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Bahkan, penyidik Polda Jatim merencanakan pengembalian berkas pada Jumat (8/4) ini.
Rencana pengembalian berkas Henry dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Dikonfirmasi Bhirawa terkait rencana pengembalian berkas ini, Argo mengatakan bahwa petunjuk maupun kekurangan yang ada pada berkas tidaklah banyak. Dengan begitu pihaknya meyakini sudah memenuhi P19 dari Kejati Jatim.
“Rencananya hari Jumat (hari ini) berkas kasus Henry dikembalikan ke Kejati Jatim. Kekurangan pada berkas hanya sedikit, sehingga penyidik langsung memenuhi P19 dari Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Bhirawa, Kamis (7/4).
Sebagaimana diberitakan, Kejati Jatim telah melakukan P19 atas dua berkas kasus yang ditangani Polda Jatim. Pertama, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ribuan pedagang Pasar Turi yang diduga dilakukan oleh tersangka Henry Josocity Gunawan. Kedua, kasus dugaan korupsi pada dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2013, yang ditengarai menyebabkan kerugian negara Rp 5,6 miliar.
Untuk dua berkas ini, Kejati Jatim sudah beberapa kali melakukan P19 ke penyidik Polda Jatim. Namun P19 yang dilakukan Kejati Jatim segera ditanggapi penyidik Polda Jatim. Melalui proses pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka, dua berkas kasus Pasar Turi dan kasus dugaan korupsi Bawalu Jatim akhirnya dikembalikan kembali ke Kejaksaan.
Disisi lain, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2013, Rabu (6/4) lalu. Pelimpahan berkas kasus yang merugikan negara Rp 5,6 miliar ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 15 orang saksi untuk tiga tersangka dalam berkas, yakni Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto, dua Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede.
“Iya, Rabu (6/4) lalu kami (penyidik) melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Bawaslu Jatim ke Kejati Jatim,” tambah Argo.
Terpisah, Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Faisal Helmi kepada Bhirawa membenarkan pengembalian berkas kasus Bawaslu Jatim. Pihaknya mengaku pengembalian berkas dari penyidik Polda Jatim diterima Kejaksaan pada Rabu (6/4) lalu. Selanjutnya selama 14 hari berkas akan diteliti Jaksa guna menentukan sikap, apakah berkas dinyatakan sempurna (P21) atau di P19.
“Berkas atas ketiga tersangka kasus Bawaslu Jatim sudah kami terima Rabu lalu. Selama 14 hari berkas akan diteliti, apakah P21 atau P19,” terang Faisal. [bed]

Tags: