Hari Ini,PN Surabaya SidangkanDewanPasuruan

Dewan Pasuruan Tersangka narkobaPN Surabaya, Bhirawa
Pasca pelimpahan berkas perkara kasus narkoba atas nama tersangka Indra Iskandar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/2) lalu. Senin (7/3) besok (hari ini,red), sidang kasus narkoba oknum DPRD Kota Pasuruan itu bakal digelar perdana di PN Surabaya.
Penetapan jadwal sidang ini didapati Bhirawa dari website resmi PN Surabaya yang beralamatkan http://www.pn-surabayakota.go.id/. Sayangnya, meskipun telah ditetapkan jadwal persidangannya pada Senin (7/3), namun pada website resmi PN Surabaya tidak menampilkan data nama Majelis Hakim dan Panitera Pengganti dalam sidang kasus narkoba oknum anggota dewan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Perihal simpang siurnya jadwal sidang dan penetapan Majelis Hakim kasus ini, Humas PN Surabaya Efran Basuning dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Minggu (6/3) mengaku belum mengetahui pasti tentang hal itu. Bahkan, Humas yang juga menjabat sebagai Hakim di PN Surabaya ini menjanjikan akan memberitahu informasi ini pada Senin besok (hari ini).
“Belum tahu mas kapan sidangnya dan siapa saja Majelis Hakimnya. Besok (hari in, red) coba saya cek dulu di kantor,” kata Humas PN Surabaya Efran Basuning, Minggu (6/3).
Dikonfirmasi terpisah, senada dengan Efran Basuning, Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengaku tidak mengetahui jadwal persidangan Indra Iskandar. Namun, pihaknya memastikan bahwa berkas perkara narkoba oknum anggota dewan Kota Pasuruan itu sudah dilimpahkan pada Kamis (25/2) lalu.
“Yang pasti berkas sudah kami limpah ke Pengadilan pada Kamis dua pecan lalu. Sampai sekarang saya belum mengetahui jadwal persidangan kasus ini,” ungkap Didik saat dikonfirmasi Bhirawa.
Sebagaimana diketahui, perkara narkoba dengan nomor register 588/Pid.Sus/2016/PN SBY, sudah didaftarkan di PN Surabaya pada Kamis (25/2) lalu. Atas kasus ini, Kejari Surabaya memerintahkan Jaksa Andi Surya Perdana untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba oknum DPRD Kota Pasuruan.
Pada berkas perkara dijelaskan bahwa terdakwa Indra Iskandar Bin Hasan pada Rabu 18 Nopember 2015 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Hotel Somerset, Tower A, Kamar 5050 Jl Raya Kupang Indah Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: