Hari ini, Posko Pengaduan THR bagi Pekerja/Buruh Masih Buka

Pemprov Jatim, Bhirawa
Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Senin (9/5), masih terbuka bagi pekerja/buruh yang ingin mengadukan masalah terkait belum diterimanya THR hingga usai lebaran ini. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan, untuk pengaduan THR yang masuk dalam posko pengaduan THR juga tidak begitu banyak. Namun, permasalahan harus tetap diselesaikan.

“Posko masih dibuka, dan tim Disnakertrans Jatim juga turun untuk menindaklanjuti pengaduan diantaranya melangsungkan klarifikasi ke perusahaan yang telah diadukan oleh pekerja/buruh,” kata Himawan, Minggu (8/5).

Sebelumnya, Himawan menyampaikan harapan usai lebaran jni, baik perusahaan dan pekerja sama sama mempertahankan pola kinerja dan disadari bahwa ada kewajiban untuk memberikan upah diluar hal rutin yang direncanakan sepanjang tahun. Baik pekerja maupun pengusaha sama sama harus memiliki hubungan yang harmonis, karena dengan harmonis, maka produktivitas meningkat dan keuntungan bisa dibagi dan dinikmati bersama.

Dari data terakhir pertanggal 29 April 2022, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) mencatat ada 14 pengaduan yang telah diterima. Dari 14 pengaduan itu, enam pengaduan berasal dari Surabaya, dua pengaduan dari Mojokerto, dan satu pengaduan masing masing dari Lamongan, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, Probolinggo, dan Kediri.[rac.ca]

Tags: