PDIP Optimistis Calon Tunggal Dikabulkan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Didik Prasetiyono optimistis pembacaan putusan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikabulkan. Rencananya, sidang gugatan uji materi Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah ini akan dibacakan, Selasa (29/9) hari ini.
“PDI Perjuangan Surabaya optimistis akan dikabulkan. Mudah-mudahan bermanfaat bagi daerah lainnya. Karena kita tahu bersama, Pilkada Surabaya tidak lagi calon tunggal,” kata Didik, Senin (28/9).
Didik menyatakan agenda pembacaan judicial review yang dilayangkan Whisnu Sakti Buana dan Syaifudin Zuhri rencananya akan dilakukan sekitar pukul 10.00.
Permohonan tersebut dikatakan politisi sekaligus Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Whisnu ini, agar adanya calon tunggal di beberapa daerah tetap dilakukan pemilihan. Baik dengan sistem bumbung kosong, maupun pernyataan pendapat.”Intinya ada pengesahan atas calon tunggal yang dialami sejumlah daerah,” kata Dikdong,  sapaan Didik Prasetiyono.
Beberapa daerah tersebut di antaranya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).”Kita tahu bersama, sebelumnya Surabaya juga termasuk dalam kondisi hanya ada calon tunggal. Namun itu sudah tidak berlaku, karena kondisinya sudah ada dua calon,” urai mantan Pengurus Persatuan Alumni (PA) GMNI Jatim ini.
Sebelumnya, PDI Perjuangan Kota Surabaya melayangkan gugatan uji materi terhadap UU No 8 Tahun 2015. Itu dilakukan untuk mengesahkan Pilkada yang hanya memiliki calon tunggal. Melalui kuasa hukumnya, gugatan tersebut terus menjalani tahapan hingga memasuki putusan. [geh]

Tags: