Hari Ini Tahap II La Nyalla di Kejagung

Berkas Korupsi(Awasl Agustus Sidang Dugaan Korupsi Kadin Digelar)
Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dugaan korupsi dana hibah Kadin dengan tersangka La Nyalla Mattalitti dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (25/7) ini.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung. Dikatakan Maruli, penyerahan tahap II La Nyalla Mattalitti dilakukan dari Kejati Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tapi, pelaksanaan tahap II dugaan korupsi Kadin dilakukan di Gedung Bundar tepatnya di Kejagung.
“Senin besok (hari ini) penyerahan tahap II La Nyalla dilakukan di Gedung Bundar, Kejagung,” kata Maruli Hutagalung, Minggu (24/7).
Disinggung terkait optimisme dalam membuktikan sangkaan yang ditujukan kepada La Nyalla, dengan tegas Maruli mengiyakan hal itu. Bahkan, setelah proses tahap II pihaknya meyakini bahwa berkas kasus Kadin akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada awal Agustus mendatang. “Kita optimis lah. Kan sudah ada lebih dari dua alat bukti yang sudah dikantongi penyidik,” tegasnya.
Menyoal tentang dugaan intervensi dari KPK ke Kejagung perihal persidangan yang dilakukan di Tipikor Jakarta Pusat, mantan Dirdik Kejagung ini menampik tanggapan itu. Menurutnya, permintaan persidangan La Nyalla di Jakarta merupakan persetujuan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kan sudah ada Fatwa dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan persidangan La Nyalla dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Terlebih hal itu disetujui oleh Wali Kota Surabaya, Kajari Surabaya, Kapolrestabes Surabaya dan Danrem,” ungkap Maruli.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, Senin (25/7) akan dilakukan penyerahan tahap II kasus Kadin dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena Locus dan Tempus Delicti (tempat dan waktu terjadinya tindak pidana) di Surabaya, maka JPU nya dari Kejari Surabaya.
Sambung Didik, untuk Jaksa yang ditunjuk melakukan P16 a (Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana), gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jatim. Bahkan Didik mengaku bahwa Aspidsus dan dirinya akan memimpin penunjukkan JPU pada kasus dugaan korupsi Kadin.
“Rencananya Jaksa yang menyidangkan kasus Kadin yakni gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya,” pungkasnya. [bed]

Tags: