Hari Ini Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan Kejaksaan

DitahanSurabaya, Bhirawa
Usai menyatakan P21 (berkas penyidikan sudah lengkap) terhadap berkas kasus narkoba Staf Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Surabaya, Nuri Subagyo. Tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepolisian akan dilakukan Senin (15/9) hari ini.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Iwan Dwi Poerwanto membenarkan, tahap dua kasus narkoba atas nama Nuri Subagyo, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurutnya, pelimpahan tahap dua ini, dilakukan pada Senin besok (hari ini, red).
“Besok (Senin, red), tahap dua narkoba staf sekwan akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” terang Iwan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/9).
Mengenai waktu pelimpahannya, Iwan enggan memberitahukan hal ini. Yang pasti, pelimpahan tahap dua olehnya akan dilakukan Senin ini. “Masalah waktu, saya tidak tahu pastinya jam berapa. Pokoknya tunggu saja di Kejaksaan,” kata Iwan.
Sementara, atas Pra Peradilan Polsek Genteng di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (12/9) lalu. Iwan menganggap, upaya yang dilakukan tersangka Nuri Subagyo ini, masih dalam batas kewajaran. Atas alasan penangkapan tersangka yang dinilai cacat hukum karena tidak disertai dengan sprint saat penangkapan, Iwan mengatakan, bahwa penangkapan yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kami siap hadapi gugatan pra peradilan yang dilakukan tersangka Nuri Subagyo. Sebab, penangkapan yang kami lakukan sudah sesuai dengan protap,” tegasnya.
Terpisah, JPU Kejari Surabaya I Wayan Oja Miasta mengaku, pihaknya masih belum mengetahui kapan tahap dua kasus yang ditanganinya ini. Ia hanya mengetahui bahwa tahap dua masih menjadi kewenangan bagi penyidik kepolisian.
“Kita serahkan tahap dua ke penyidik kepolisian. Dan kami tetap melakukan koordinaai dengan penyidik, terkait tahap dua kasua ini,” imbuhnya.
Masih kata Oja, Ia mengharapkan kasus ini segera tuntas dan sampai ke pengadilan. Mengenai kapan pelimpahan kasus ini ke pengadilan, Oja enggan mengomentari hal itu. Menurutnya, saat ini dirinya hanya fokus dan menunggu tahap dua dari penyidik kepolisian.
“Tahap duanya saja belum. Masa mau dilimpahkan ke pengadilan?,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nuri Subagyo melalui Kuasa Hukumnya Hans Edward, mengajukan gugatan Pra Peradilan terhadap Polsek Genteng di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (12/9) lalu. Dalam gugatan pra peradilan ini, pengacara Hans Edward Hehakaya menyatakan, penangkapan yang dilakukan Polsek Genteng terhadap kliennya cacat hukum dan tidak sah, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
“Saat ditangkap, tidak ada sprint penangkapan, surat penangkapannya baru diberikan sehari setelah di tangkap, ” ungkap Hans.
Dalam gugatan praperadilannya ini, Hans menyatakan, penangkapan yang dilakukan Polsek Genteng terhadap kliennya cacat hukum dan tidak sah, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP. ”Saat ditangkap, tak ada sprint penangkapan, surat penangkapannya baru diberikan sehari setelah di tangkap,” ungkap Hans usai persidangan yang digelar di Ruang Sidang Garuda PN Surabaya, Jum’at (12/9).
Selain menyoal penangkapan, dalam gugatan pra peradilan itu juga mempermasalahkan hak kliennya yang tak didampingi penasehat hukum saat dilakukan pemeriksaan. Penyidik dianggap mengabaikan Pasal 56 KUHAP. ‘Sehingga pengabaian atas prosedur penahanan ini dapat berakibat tak sahnya penahanan ini.
Hans menduga, penangkapan kliennya ini bukan operasi ketangkap tangan, melainkan sebuah Jebakan yang dilakukan pihak kepolisian. Pasalnya sebelum penangkapan Nuri, keberadaan Kanit Reskrim Polsek Genteng, IptuĀ  Iwan Dwi Purwanto terlihat mondar madir di gedung DPRD Kota Surabaya. ”Keberadaannya Terekam dalam CCTV yang ada di gedung dewan,” ungkap Hans.
Sementara, Kuasa hukum Polsek Genteng , AKP Karim dari Bidkum Polda Jatim mengajukan jawaban atas gugatan pra peradilan No 10/Pra.Per/2014/PN.Sby. Dalam suratnya, AKP Karim menolak dalil dalil yang diajukan dalam gugatan praperadilan. ”Penangkapan ini telah sesuai dengan prosedur. Penangkapan yang dilakukan termohon berdasarkan laporan Polisi model A, No K/LP-A/05/VIII/2014/Reskoba tertanggal 11 Agustus 2014,” jelas AKP Karim dalam surat jawabannya. [bed]

Tags: