Hari Ini Tiga Tersangka Anggota Dewan Diperiksa

Lingga Nuarie

Kasus Dugaan Korupsi Jasmas
Kejari Perak, Surabaya
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan hari ini, (Senin, 26/8) melakukan pemeriksaan kepada tiga tersangka baru, dugaan kasus korupsi Dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.
Kepastian itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Sesuai jadwal, Lingga mengaku Senin ini penyidik memanggil tiga orang, yaitu Ratih Retnowati, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti. Pemanggilan satu anggota DPRD Kota Surabaya, Ratih Retnowati dan dua orang mantan anggota dewan ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Senin besok (hari ini) jadwal pemanggilan tiga tersangka baru dalam kasus Jasmas,” kata Lingga Nuarie dikonfirmasi, Minggu (25/8).
Ditanya adakah konfirmasi kehadiran maupun ketidakhadiran dari ketiganya, Lingga enggan berspekulasi. Menurutnya hal itu akan diketahui saat jadwal pemanggilan dilakukan, apakah para tersangka hadir atau tidak. Sebab, Lingga mengaku penyidik Pidsus sudah melayangkan panggilan kepada ketiga tersangka.
“Tiga panggilan sudah kami kirimkan kepada tersangka. Jadi per Senin besok (ini) ketigannya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Makanya dilihat besok saja datang apa tidaknya,” ucap Lingga.
Masih kata Lingga, kalau pun ada konfirmasi ketidakhadiran, biasanya hal itu dikirimkan saat hari H (jadwal pemanggilan). Sampai saat ini Lingga mengaku belum ada konfirmasi terkait hadir atau tidaknya tiga tersangka dalam pemanggilan Senin ini. “Biasanya waktu hari H melakukan konfirmasi. Selanjutnya tinggal kami rapatkan, bagaimana langkah selanjutnya,” jelasnya.
Disinggung mengenai pelantikan Ratih Retnowati sebagai anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 yang dilantik pada Sabtu (24/8), menegaskan hal itu tidak mempengaruhi status tersangka dan proses hukum selanjutnya, yakni pemeriksaan tersangka. “Tetap kami lanjutkan (pemeriksaan), dan tidak ada batasan maupun hambatan untuk masalah ini. Semua ada mekanismenya sendiri, dan tidak ada kaitannya,” tegasnya.
Begitu juga mengenai upaya cekal dan daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap ketiga tersangka, Lingga mengaku hal itu akan dilakukan sesuai perkembangan proses pemeriksaan ketiganya. Sebab, dalam hal ini ketiga tersangka diberi kesempatan untuk memenuhi panggilan ketiga kalinya dalam status sebagai tersangka.
“Ketiganya kita panggil secara prosedur, yaitu satu kali, dua kali dan ketiga kali. Jika ketiga kalinya tidak datang, akan ada upaya hukum lain (panggil paksa, cekal dan DPO, red),” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, pelantikan 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 digelar pada Sabtu (24/8) lalu. Di antara 50 anggota yang baru dilantik, ada satu anggota yang berstatus tersangka.
Salah satu anggota dewan yang berstatus sebagai tersangka, yakni Ratih Retnowati. Politisi partai Demokrat itu menyandang status tersangka, setelah Kejari Tanjung Perak mengembangkan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya 2016 silam. [bed]

Tags: