Hari ini, 6 Daerah di Jatim Wajib Serahkan Usul UMK

Karikatur perusahaan bangkrutPemprov Jatim, Bhirawa
Ke enam daerah yang sebelumnya usulannya dikembalikan, harus bisa mengirimkan usulannya kembali ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, utamanya Dewan Pengupahan Jatim pada  Rabu (18/11).
Kepala Disnakertransduk Jatim, Drs Sukardo MSi mengatakan, ke enam daerah itu adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Jember.
“Paling akhir hari ini (Rabu, red), selanjutnya tanggal 19 November 2015, Disnakertransduk Jatim dan Dewan Pengupahan Jatim kembali melangsungkan rapat terakhir kalinya, dan hasilnya pada siang harinya akan diserahkan ke Pak Gubernur dan selanjutnya dikeluarkan Pergub untuk penetapan UMK 2016 pada 21 November 2015 dan dilaksanakan per 1 Januari 2016,” katanya, Selasa (17/11).
Dikatakannya, setelah nantinya dikeluarkan penetapan UMK 2016, diharapkan Bupati/Walikota segera menetapkan UMSK (upah minimum sektoral kabupaten/kota). Sesuai dengan ketentuan kurang lebih lima persen, besarannya tergantung kesepakatan dewan tripartit kabupaten/kota dan hasilnya diserahkan ke Gubernur untuk ditetapkan. “Sehingga masih ada kaitannya dengan peningkatan kesejahteraan buruh,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Sukardo juga menegaskan, jika UMK sudah disepakati dan diputuskan Gubernur Jatim, maka selanjutnya tidak akan ada proses penangguhan bagi perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan dikarenakan keberatan dengan kenaikan UMK 2016.
“Tidak ada lagi proses penangguhan bagi perusahaan mengajukan keberatan. Perusahaan wajib melaksanakan UMK,” tandasnya.
Sebelumnya juga dijelaskan Sukardo, Jatim tidak akan menetapkan UMP (upah minimum provinsi), dikarenakan perhitungan UMP justru akan merugikan pekerja/buruh. “Menggunakan UMP, malah merugikan pekerja/buruh. Perhitungan UMP memakai UMK terkecil dari tahun sebelumnya,” tandasnya.
Tidak menetapkan UMP, lanjutnya, Apindo sempat melakukan gugatan di MK. Namun, setelah diberikan pemahaman, mereka akhirnya memahami hal itu. Sebab, selama tiga tahun berturut-turut kenaikan UMK lebih dari 120 persen. “Adanya kebijakan PP saat ini justru ke depannya usulan UMK lebih tertata lagi,” katanya.
Dijelaskan pula, Kota Surabaya sebelumnya mengirimkan dua usulan UMK berasal dari Apindo sebesar Rp 3.021.650 (kenaikan 11,5 persen sesuai dengan PP no 78 tahun 2015), sedangkan Serikat Pekerja/Buruh sebesar Rp 3.264.000 (kenaikan melebihi PP sebesar 20,11 persen).
Untuk Kabupaten Gresik belum mengajukan nilai angka usulan pada Disnakertransduk Jatim/Dewan Pengupahan Jatim. “Berkaitan dengan UMK Gresik, mereka menginginkan nilai upah minimum kabupaten yang tertinggi di Jatim,” katanya.
Kabupaten Sidoarjo, lanjutnya, mereka hanya menggunakan usulan nilai dari serikat pekerja/buruh sebesar RP 3.256.400, sehingga besaran kenaikan UMK sebesar 20,38 persen. Begitupula dengan Kabupaten Pasuruan,  usulan berasal dari serikat buruh pekerja dengan besaran Rp 3.200.000 dengan prosentase kenaikan 18,52 persen.
Berikutnya juga ada dua daerah yang dikembalikan usulannya oleh Disnakertransduk Jatim karena telah mengajukan usulan dibawah ketentuan PP nomor 78 tahun 2015, seperti Kabupaten Probolinggo sebesar 1.676.548 atau kenaikannya 7 persen dan Kabupaten Jember Rp1.600.000 dengan kenaikan 9.59 persen.  [rac]

Tags: