Hari Ini,Dewan Surabaya Sahkan Larangan Mihol

MIRAS[Legislatif Pastikan Kawal Sampai ke Gubernur]
DPRD Surabaya , Bhirawa
Rancangan Peraturan Daerah Minuman Beralkohol (Raperda Mihol)  dipastikan bakal disahkan dalam Sidang Paripurna hari ini, Selasa(10/5). Badan Musyawarah (Banmus) memastikan tidk ada perubahan dalam Raperda Mihol, tetap berisi larangan total peredaran Mihol di kota Surabaya.
“Laporan Panitia Khusus (pansus) mihol ke Badan Musyawrah (Banmus), pimpinan dan anggota Banmus sepakat untuk diparipurnakan pada besok hari (hari ini,red),” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha, Senin(9/5).
Masih kata Masduki, dalam paripurna tersebut juga akan mengundang Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pemuda Muhammadyah, dan Majelis Ulama Indonesia(MUI) Surabaya.
“Jadi tidak ada satu perdebatan apapun pada rekan-rekan, dan pada paripurna besaok tidak ada yang krusial dan berjalan dengan baik. Kita serahkan Pansus ini kepada evaluasi Gubernur Jawa Timur (Gub Jatim), apapun hasil Pansus harus kita hargai dan diapresiasi,” ungkapnya.
“Seperti biasa tidak ada revisi apapun, sesuai dengan prosedur tetap kita akan kawal, setelah itu kita serahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk diserahkan pada Gubernur,” paparnya.
Memang Panitia khusus (Pansus) raperda tentang minuman beralkohol (mihol) DPRD Surabaya sudah menuntaskan pembahasan, dan tinggal menunggu diparipurnakan. Saat rapat terakhir pekan lalu, pansus dan pemkot sepakat tidak mengubah substansi raperda yang melarang secara total peredaran mihol di Kota Surabaya.
Raperda yang awalnya berjudul pengendalian dan pengawasan mihol ini, dalam pembahasan pansus jilid 2, menyepakati pelarangan. “Dalam pembahasan sepakat menyatakan pelarangan. Jadi  gak ada perubahan sama sekali,” jelas Ketua Pansus Eddi Rahmat, kemarin.
Tahapan selanjutnya, adalah membawa hasil pembahasan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD sebelum diparipurnakan.
Anggota pansus, Achmad Zakaria menambahkan, Raperda Mihol yang pembahasannya sudah rampung itu berlandaskan pada beberapa peraturan perundangan. Di antaranya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Di permendag tersebut, ungkap Zakaria, tidak ada kalimat yang menyatakan pelarangan. “Permendag hanya ada kata-kata dapat. Jadi daerah bisa mengaturnya,” jelas Zakaria.
Pelarangan minuman beralkohol, sebut dia, sebelumnya telah ada di beberapa daerah. Di antaranya, Sukabumi, Papua dan Pangkal Pinang.
“Di Papua, larangan mihol dituangkan dalam Perda 13 Tahun 2015 dan berlaku 30 Maret 2016. Sedangkan di Pangkal Pinang 30 Maret 2016 disahkan,” ujarnya.
Sekretaris pansus Mazlan Mansur optimistis raperda tersebut bakal disetujui Gubernur Jawa Timur. Pihaknya juga minta masyarakat ikut memperjuangkan larangan peredaran mihol di Surabaya dengan mendesak gubernur agar menyetujui perda ini.
“Kami masih yakin bakal disetujui gubernur. Namun masyarakat yang pro dengan pelarangan mihol, kami minta ikut membantu agar Gubernur Jatim setuju dengan perda pelarangan ini,” kata Mazlan.
Dia mengakui, jika gubernur punya kewenangan untuk menolak atau menerima perda ini. Karena itu, kata Mazlan, desakan juga harus disampaikan kepada gubernur. “Ini demi kemaslahatan umat dan keselamatan generasi Kota Surabaya,” ucapnya.
Keyakinan perda ini bakal disetujui gubernur, tambah Mazlan, karena ternyata di sejumlah daerah sudah ada perda pelarangan minuman beralkohol secara total.
Pihak Pemerintah Kota Surabaya sendiri tetap berharap pansus mengonsultasikan lagi perda mihol dengan berbagai pihak terkait. Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Surabaya, Ira Tursilowati, konsultasi itu diperlukan agar dalam pelaksanannya nanti tidak ada kendala.
“Mungkin bisa dikonsultasikan lagi mengenai legal draftingnya dengan narasumber lain. Tapi ini adalah inisiatif dewan,” jelas Ira Tursilowati.
Menurut dia, hasil konsultasi itu bisa dijadikan sebagai penambahan bahan masukan sebelum raperda  itu benar-benar disahkan dalam paripurna. Pihak-pihak yang dijadikan  narasumber, imbuh Ira, sebaiknya yang lebih berkompeten. [gat]

Tags: