Hari Kedua PPKM, Polres Malang Temukan Cafe Buka Jam Malam

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dengan memberlakukan jam malam yang diterapkan di Kabupaten Malang, hal ini masih didapati beberapa cafe yang belum mentaati peraturan.  

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Selasa (12/1), kepada wartawan mengatakan, PPKM hari pertama yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Malang, pihaknya masih menemukan cafe yang tidak mentaati peraturan. Artinya, peraturan jam malam masih dilanggar, Padahal, dalam aturan PPKM itu sudah jelas bahwa pada pukul 19.00 WIB, tidak diperbolehkan ada kegiatan, sehingga cafe harus menutup tempatnya. “Ini agar untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sedangkan, masih dia katakan, modus yang digunakan beberapa cafe, seperti mematikan lampu penerangan seolah-olah sudah tutup, namun didalam cafe tersebut masih ada pengunjung atau pengelola masih saja nekat melakukan kegiatan. Selain cafe yang kita ketemukan masih buka pada jam malam, seperti toko dan warung yang buka melebihi batas waktu yang sudah ditentukan yaitu pukul 19.00 WIB. Dan alasan mereka belum memegang Surat Edaran (SE) Bupati Malang.

“SE Bupati Malang maupun Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur (Jatim) terkait PPKM sudah kita share melalui WhatsApp (WA) kepada semua pemilik toko, restoran, cafe maupun warung kopi. Dan dalam SE Bupati Malang dan SK Gubernur Jatim sudah jelas aturan pelaksanaan PPKM,” jelas Hendri.

Dia menegaskan, jika pemilik usaha yang masih bandel pada PPKM, tentunya akan menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena sanksi yang diterapkan kita mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang lama, yaitu Perbup Nomor 2 Tahun 2020. Sehingga pihaknya akan laksanakan penindakan, misalnya kepada tempat-tempat yang sudah berkali-kali mendapat peringatan tapi tidak mengindahkan atau tetap melanggar.

“Kami akan sampaikan rekomendasi untuk pencabutan izin usahanya, ataupun pemilik kita bawa ke Kantor Polres Malang, guna kita lakukan pembinaan, serta sanksi yang bakal dia terima,” ujar Hendri, yang juga pernah menjabat sebagai Kasubbag Bungkol Spripim Polri.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Disparbud) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara menyampaikan, jika tempat wisata di Kabupaten Malang tetap beroperasi selama PPKM. Tapi tetap menerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Seperti tempat wisata harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi wisatawan, kewajiban memakai wasker bagi pengelola maupun wisatawan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan selama berwisata di Kabupaten Malang.

Masih tetap dibukanya objek wisata selama PPKM, lanjut dia, hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat, yakni melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengedalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 . “Di mana dalam ketetapannya itu, Pemerintah Pusat menginstruksikan untuk membatasi tempat kerja, seperti perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terangnya.

Sedangkan, ungkap Made, yang 25 persen Work From Office (WFO) yaitu hanya perkantoran, dan untuk tempat wisata tidak. Sehingga tempat wisata di Kabupaten Malang tetap buka, asalkan pengelola wisata patuhi protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan, pihaknya juga mewajibkan pengunjung wisata wajib rapid test antigen atau menunjukan surat bebas Covid-19.

”Sudah kami sarankan kepada pengelola wisata, untuk memeriksa surat keterangan hasil rapid test kepada para pengunjung sebelum memasuki tempat wisata di Kabupaten Malang,” ujar dia. [cyn]

Tags: