Hari Pertama dan Kedua PSBB, Tak Akan Ada Sanksi

Surabaya, Bhirawa
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya pada hari pertama dank e dua tidak akan diberlakukan sanksi . PSBB sendiri resmi dilaksanakan hari ini, Selasa (28/4). PSBB ini akan berlaku hingga 14 hari ke depan atau pada 11 Mei 2020.
“Untuk hari pertama dan kedua memang kesepakatan kita dengan Pak Kapolda dan dari Gresik serta Sidoarjo itu sifatnya masih teguran, pemberitahuan, atau edukasi,” kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto, Senin(27/4) kemarin.
Menurut dia, sanksi pelanggaran PSBB baru akan diterapkan setelah hari keempat dan kelima. Sedangkan sanksi yang tercantum dalam perwali dan pergub lebih banyak pada edukatif, sanksi lisan, sanksi tertulis, dan sanksi penghentian atau pencabutan izin atau yang lainnya.
“Hari ini (kemarin, red) jam 12 nanti kita rapatkan di Satpol PP dengan teman-tekam kepolisian kira-kira sanksi apa yang kita terapkan. Kalau sanksi tertulis seperti apa, kalau sanksi penghentian seperti apa terus caranya bagaimana. Bagaiman mekanisme SOP-nya itu masih kita rapatkan dengan teman-teman satpol dan kepolisian,” ungkapnya.
Eddy mengatakan, PSBB ini lebih pada pembatasan orang-orang masuk ke Surabaya. Artinya jika orang-orang itu bekerja karena kantornya masuk, mereka mengangkut kebutuhan vital, sembako, energi atau LPG masih bisa. Namun kalau mereka hanya untuk bermain atau refreshing akan diminta kembali.
“Makanya supaya orang-orang luar Surabaya tidak datang ke Surabaya, tempat-tempat yang menarik masa itu untuk sementara waktunya pembatasannya itu kita tutup. Seperti mall itu boleh buka tapi untuk yang fasilitis apotek, makanan, fasilitas kesehatan itu boleh. Tapi selain itu tenant-tenantnya untuk sementara tutup tutup. Kalau ada orang yang mau beli baju ya layani lewat online saja sementara waktu ini,” paparnya.
Terkait jam malam, Eddy mengatakan, Pemkot Surabaya tidak menggunakan istilah jam malam karena kesannya seperti darurat sipil atau darurat militer. Pemkot hanya melakukan pembatasan aktifitas di malam hari mulai Pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Mulai pukul 21.00 WIB kita minta semua toko sudah harus tutup, karena filosofi dari penghentian Covid-19 ini adalah psychal distancing. Kita tidak ketemu, tidak mengundang masa, tidak melakukan kontak pertemuan itu Insyaallah yang akan mempercepat menghentikan pandemi covid ini,” katanya.
Menurut Eddy, PSBB bukanlah sesuatu yang menakutkan. Pemberlakukan PSBB adalah hal yang biasa, cuma banyak kegiatan yang dibatasi bukan berarti tidak boleh keluar sama sekali.
“Boleh keluar tapi tidak boleh berboncengan, harus pakai masker. Kalau tujuannya tidak jelas, akan kami minta pulang. Tapi kalau tujuannya mau beli beras atau makanan masih boleh,” tegasnya.
Sedangkan untuk petugas yang dikerahkan, Eddy mengatakan, akan ada petugas gabungan dari Satpol PP, Linmas, dishub, dibantu teman-teman kecamatan, kelurahan, Polisi dan TNI.
“Untuk pemkot saja sama kecamatan itu hampir 1.000-an petugas, kalau untuk Polisi dan TNI saya belum konfirmasi berapa,” tandasnya. [iib]

Tags: