Hari Pertama Permohonan Izin di Kabupaten Sidoarjo Langsung Menumpuk

Layanan di kantor DPM PTSP masih menerima pemohon manual bila terjadi kendala. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Masuk hari pertama usai Hari Raya Idul Fitri 1439 H, masyarakat yang mengajukan permohonan perizinan di Dinas PM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) langsung menumpuk, hingga pukul 11.00 WIB Kamis (21/6) kemarin sudah mencapai pengajuan sebanyak 206 pemohon.
Pengajuan baru yang dilakukan secara online ini meliputi permohonan izin lokasi, reklame, P2R, IMB, SIUP (non paket), TDP (non paket), TDUP Hotel, TDUP Restoran, Rumah Makan, IUTM (Izin Usaha Toko Modern), Rumah Biliar, Izin Penyimpanan Sementara serta SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (paket).
Menurut Kepala Dinas PM PTSP, Ari Suryono, kalau pihaknya sudah langsung memberikan layanan kepada masyarakat. Walaupun masuk hari pertama setelah liburan ini, layanan tetap kami berikan sepenuhnya secara maksimal. Di tempat kami ada sekitar 84 jenis perizinan yang siap memberikan kepada masyarakat secara online. ”Semuanya serba transparan dan lebih cepat,” jelasnya.
Ari juga menjelaskan, ada inovasi baru yang telah dilakukan, yakni dengan memberikan keleluasaan kepara para pemohon dengan melakukan cetak sendiri. Sebuah inovasi percepatan dan kemudahan layanan perizinan yang akuntabel dan transparan, salah satunya dengan meluncurkan program SITARI (Surat Izin Cetak Sendiri).
Program SITARI ini adalah aplikasi berbasis online untuk memudahkan dan mempercepat proses perizinan terutama SIUP dan TDP. Jadi mulai tahun ini, dengan adanya SITARI proses pengisian formulir permohonan secara elektronik sampai dengan pencetakan SIUP dan TDP dapat dilakukan sendiri di rumah para pemohon. ”Yakni dengan melalui online website Dinas PM PTSP. Khusus program ini setiap harinya ada sekitar 50 pemohon yang tanpa harus ke kantor untuk proses administrasi,” tegasnya.
Padahal, lanjutnya sebelumnya, tahun 2009 proses perizinan SIUP dan TDP memakan waktu kurang lebih tiga hari, kemudian tahun 2010 proses perizinan SIUP dan TDP berlangsung satu hari, dan di tahun 2016 proses perizinan SIUP dan TDP hanya memakan waktu tiga jam. ”Dan sekarang tidak lagi memerlukan jam, tetap hanya beberapa menit saja,” ujar Ari.
“Jadi kami sangat memanfaatkan teknologi yang sudah sangat canggih ini. Pemohon tak lagi antri di kantor layanan kami. Cukup melalui online sudah bisa dilayani dengan baik, kecuali bila ada kendala atau peralatan trouble,” pungkas mantan Kabag Kerjasama Pemkab Sidoarjo. [ach]

Tags: