Hari Pertama PPKM di Gresik, 14 Orang Terjaring Melanggar Prokes

Kapolres Gresik, AKBP Arif Fitrianto sebelum melepas petugas giat PPKM. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Jajaran aparat dari TNI, kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Gresik gencar melakukan operasi yustisi pada hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kabupaten Gresik. Para petugas juga menyosialisasikan kebijakan PPKM dengan mengajak masyarakat memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Hal ini juga sebagai upaya dan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Dalam pelaksanaan operasi yustisi kita kedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan yang bertujuan sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin,” katanya Senin (11/1).

Operasi ini, dijelaskan AKBP Arief sesuai dengan Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Gresik Nomor 22 tahun 2020. Pelaksanaan Operasi Yustisi bakal di laksanakan setiap hari.

“Dari hasil ini didapati 14 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai Masker kemudian dilakukan teguran lisan, kerja sosial, sanksi fisik hingga sanksi administrasi supaya bisa memberi efek jera dan tidak terulang kembali,” tambahnya.

Terkait pemberlakuan PPKM, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi menyatakan, pemerintah daerah per hari ini sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021. Surat tersebut berisi tentang pemberlakukan PPKM di Kabupaten Gresik. Surat yang ditandatangani Wabup Moh Qosim ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/7/KPTS/013/2021.

“Sementara pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini dilakukan mulai hari ini pada 11 hingga 25 Januari 2021, selama 14 hari,” ungkapnya.

Reza menyebut dalam poin SE tersebut, sejumlah kegiatan dibatasi, baik di lingkungan perkantoran maupun aktivitas jam malam. Masyarakat juga diimbau mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kemudian dalam surat tersebut pula, PPKM di Kota Pudak difokuskan di 7 wilayah mulai dari Kecamatan Kebomas, Gresik, Manyar, Menganti, Duduksampeyan, Driyorejo dan Balongpanggang.

“Pemangku wilayah (Camat) juga diminta untuk kembali mengoptimalkan pasar tangguh, tempat ibadah tangguh, kamping tangguh maupun industri tangguh,” terangnya menanggapi PPKM di Gresik. [eri]

Tags: