Hari Pertama,19 Pegawai Tak Hadir

Salah satu masyarakat akan mengurusi izin usaha perizinan di kantor Pemkot Pasuruan, Rabu (22/7). Di hari pertama masuk kerja pasca lebaran, sebanyak 19 pegawai di lingkungan Pemkot Pasuruan tidak hadir, lantaran 17 orang cuti melahirkan dan sakit serta 2 orang tanpa keterangan.[Bhirawa/Hilmi Husain]

Salah satu masyarakat akan mengurusi izin usaha perizinan di kantor Pemkot Pasuruan, Rabu (22/7). Di hari pertama masuk kerja pasca lebaran, sebanyak 19 pegawai di lingkungan Pemkot Pasuruan tidak hadir, lantaran 17 orang cuti melahirkan dan sakit serta 2 orang tanpa keterangan.[Bhirawa/Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Sebanyak 19 pegawai di lingkungan Pemkot Pasuruan tidak hadir pada hari pertama kerja pasca libur lebaran 2015. Dari 2.337 pegawai, sebanyak 17 orang cuti melahirkan dan sakit serta 2 orang tanpa keterangan. Dari inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama usai libur panjang lebaran yang dipimpin Wali Kota Pasuruan H Hasani bersama tim dari Pemkot Pasuruan, dua pegawai yang membolos tanpa keterangan tersebut berasal dari Dinas Sosial Tenaga Kerja (Disnakertrans) dan Kantor Arsip dan Perpustakaan.
Wali Kota Pasuruan H Hasani menyampaikan secara keseluruhan dari hasil sidak mulai dari sekretariatan, seluruh badan, dinas kantor hingga kecamatan serta kelurahan masih bagus hasil absensinya. Perinsipnya, ia menilai masih melihat kedisiplinan PNS di lingkungan Kota Pasuruan.
“Instansi pemerintahan di Pemkot Pasuruan mulai hari ini sudah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Memang ada beberapa pegawai yang izin cuti dan dari hasil pemeriksaan hal itu tidak mengganggu berjalannya pelayanan kepada masyarakat,” ujar H Hasani usai sidak, Rabu (22/7).
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Achmad Sumaryadi menambahkan total yang masuk hari ini mencapai 2.318 orang (99,19 persen) dari besaran pegawai 2.337. Besaran pegawai itu belum termasuk tenaga pendidik lantaran saat ini para guru masih libur sekolah. “Hari ini yang tidak masuk mencapai 0,086 persen. 19 pegawai itu rinciannya meliputi 17 cuti melahirkan dan sakit serta 2 orang tanpa keterangan,” tandas Achmad Sumaryadi.
Sedangkan dua pegawai yang hari ini tidak masuk tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2012. Sangksi berupa teguran hingga penundaan pangkat. “Kami belum bisa menjatuhkan sanksi pada dua pegawai dari dua SKPD yang hari ini tidak masuk kerja tanpa keterangan. Yang jelas, besok akan kami panggil langsung mereka dan menanyakan sedetail mungkin sehingga kami bisa menjatuhkan sanksinya,” tambah Achmad Sumaryadi.
Nihil
Sementara itu, kebiasaan buruk yang selama terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkalan tidak terulang lagi, pasalnya, hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran biasanya banyak PNS yang bolos, namun pada kali ini Pemkab tidak menemukan pegawai yang membolos. Hal ini terungkap saat Pemkab melakukan Sidak pada hari pertama kerja, Rabu (22/7), “Hasil Sidak hari ini sangat nihil,” ungkap Arik, Sekretaris Bada Kepegawaian Daerah BKD Bangkalan, di sela-sela Sidak.
Dalam sidak kali ini yang dimulai Pukul 08.15 WIB, jajaran petugas langsung terjun ke Dishubkominfo yang berada di jalan Martadinata, dan dilanjutkan ke Dispenduk, sidak kali ini juga melibatkan Inspektorat serta Satpol PP. “Siapa pun yang ketahuan bolos hari pertama kerja, pasti akan kami tindak tegas,” ungkapnya.
Tidak ditemukannya pegawai yang bolos pada hari pertama masuk kerja banyak kalangan menilai karena adanya peringatan keras yang dikeluarkan Pemkab Bangkalan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat bolos pada hari pertama masuk kerja pasca-libur lebaran.
Pasalnya, pemkab setempat sudah menyiapkan sanksi bagi PNS yang bolos. Sanksi yang telah disiapkan mulai dari ringan, sedang hingga berat. Namun, sebelum memberikan sanksi, terlebih dulu akan dilihat tingkat kesalahannya.
Apakah masuk kategori ringan, sedang atau berat. “Bagi PNS yang ditemukan bolos akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” ungkap Eddy Moeldjono, Sekda Bangkalan pada hari senin (20/7) sambil mewanti-wanti para PNS.
Menurutnya, bila masuk pelanggaran ringan, maka akan diberi sanksi berupa teguran tetapi, jika masuk dalam kategori pelanggaran berat sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat. Bahkan, terancam dilakukan pemecatan. Untuk mengecek PNS masuk kerja atau tidak pada hari pertama kerja, pemkab akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada setiap dinas.
Ion sapaan akrabnya, mengatakan jika dalam sidak nanti masih ditemukan PNS yang tidak masuk kerja, maka akan diberikan sanksi. Namun, sebelum dijatuhkan sanksi pada PNS itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan. “Kenapa dia tidak masuk, apa memang bolos atau sakit, kalau memang bolos, sejak kapan dia tidak masuk. Nanti sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Sanksi yang disiapkan sedang, ringan dan berat,” paparnya. [hil,mb8]

Rate this article!
Tags: