Hari raya Nyepi Tak Boleh Kampanye

eko-sasmitoKPU Jatim,Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melarang semua partai politik maupun calon legislator mulai DPRD II, DPRD I, DPR RI serta DPD RI melakukan kampanye pada Hari Raya Nyepi, 31 Maret 2014.
“Sudah ada kepastian bahwa Hari Raya Nyepi tidak boleh ada satu partai politik peserta Pemilu dan caleg berkampanye atau bersosialisasi,” ujar Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito, kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Pihaknya mengaku telah menerima surat dari KPU RI tentang jadwal pelaksanaan kampanye 12 partai politik peserta Pemilu di Jatim. Kampanye akan dimulai 16 Maret hingga 5 April 2014.
Setelah itu, tiga hari berikutnya yakni 6-8 April 2014 adalah masa tenang, yang mana dilarang ada aktifitas politik apapun. Sedangkan, hari H pencoblosan dilaksanakan 9 April.
“Pelaksanaan kampanye 12 partai politik dilaksanakan selama 20 hari dan dipotong sehari libur Nyepi. Kami harap semua partai benar-benar mematuhi jadwal dan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” kata dia.
Mantan Ketua KPU Surabaya itu menjelaskan, setiap partai politik di Jatim diberi jatah tujuh kali berkampanye. Rinciannya, diatur oleh KPU RI sebanyak lima kali dan dua lainnya ditentukan KPU Provinsi.
Setiap harinya, lanjut Eko Sasmito, empat partai politik diberi kesempatan berkampanye dan menyapa masyarakat. Namun, tentu saja dengan tidak melanggar zona atau kawasan yang sudah diatur.
“Kami sedang melakukan koordinasi dengan 38 KPU kabupaten/kota di Jatim untuk membahas masa kampanye. Yang pasti, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU siap,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Sri Sugeng Pujiatmiko mengaku sudah menerima salinan jadwal kampanye untuk 12 partai politik. Khusus 31 Maret, ia meminta tidak ada partai yang melanggar dan tidak nekat berkampanye.
“Semua partai politik harus memanfaatkan waktu sebaik mungkin dan tidak ada yang mencoba melanggarnya. Apabila ada pelanggaran, tentu kami sebagai pengawas tidak akan tinggal diam,” katanya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Panwaslu di daerah untuk benar-benar mengawasi partai politik atau oknum politisi yang melanggar. Sri Sugeng berharap pelaksanaan Pemilu kali ini benar-benar jujur dan adil.
Bawaslu juga meminta kepada KPU kabupaten/kota untuk berinisiatif menentukan zona kampanye untuk selanjutnya dilaporkan ke provinsi dan kemudian ditindaklanjuti. Hal ini penting agar pelaksanaan jadwal tidak bentrok antara partai satu dengan partai lainnya.
“KPU di daerah masih memiliki waktu hingga 12 Maret 2014 untuk segera menyerahkan menyerahkan aturan zona atau kawasan kampanye di masing-masing daerah pemilihannya,” kata Sri Sugeng. [cty]

Rate this article!
Tags: