Harkitnas dan Perang Melawan Korupsi

khozanah_132146325Oleh :
Khozanah Hidayati
Anggota FPKB DPRD Tuban  dan Caleg Terpilih DPRD Jatim 2014 – 2019  dari Dapil IX
Hari ini, 20 Mei 2014, hari yang kita peringati sebagai hari Kebangkitan Nasional sudah 106 tahun berlalu. Tanggal 20 Mei 1908 Boedi Oetomo (sesuai ejaan Soewandi) sebagai organisasi kepemudaan lahir untuk melakukan perubahan dan perlawanan terhadap penindasan dari bangsa penjajah Belanda.
Bagaimana sekarang ?. Apa yang dapat kita petik dari peringatan ini? Apakah kini kita sudah bebas dari penjajahan dan penindasan? Perlukah peringatan ini kita jadikan momentum untuk memperjuangkan sesuatu?.
Pada saat Boedi Oetomo lahir, kondisi bangsa ini sudah terjajah oleh Belanda lebih dari 300 tahun dan semua sektor kehidupan sudah berada dalam cengkeraman bangsa penjajah. Dan kita sebagai bangsa sudah tidak mempunyai hak dan wewenang untuk menentukan dan memperjuangkan nasib sendiri, karena semua hak dan wewenang kita sudah dirampas oleh penjajah. Maka lahirnya Boedi Oetomo bisa dijadikan tonggak lahirnya pergerakan-pergerakan kebangkitan nasional lainnya untuk melawan penajajah. Dan akhirnya perjuangan tersebut berhasil dengan ditandai diikrarkannya kemerdekaan bangsa ini. Bagaimana relevansi Hari Kebangkitan Nasional dengan kondisi bangsa saat ini? Persoalan yang masih menjadi tantangan kita di era sekarang adalah masih tingginya angka kemiskinan, angka buta aksara, dan angka pengangguran. Dan ini semua diperparah oleh tingginya angka korupsi dan membudayanya korupsi, serta tingginya kasus mafia hukum yang kesemua itu semakin hari semakin memprihatinkan. Dan bahkan kita semua terbelalak dengan adanya pengungkapan kasus-kasus korupsi dan kasus-kasus mafia hukum yang ada, walau secara sadar kita sudah tahu bahwa budaya korupsi sudah merajalela di semua sektor kehidupan dan mafia hukumpun sudah menjadi hal yang lumrah. Bahkan yang lebih tragis lagi pelaku dari korupsi tersebut adalah ternyata juga dilakukan oleh para pegawai negeri sipil golongan bawah namun bisa mengeruk keuntungan pribadi bermilyar-milyar, di samping itu para pejabat publik yang setiap hari numpang “narsis” di TV dan aparat penegak hukum serta bahkan para wakil – wakil rakyat yang duduk di kursi terhormat parlemen atau DPR / DPRD ikut terlibat di dalamnya. Jadi lengkap sudah penyebaran pelaku korupsi ini dari pegawai golongan bawah hingga pejabat tinggi, dari pejabat publik hingga wakil rakyat di parlemen bahkan para aparat penegak hukumpun terlibat di dalamnya.
Bagaimana dengan kasus korupsi di daerah? Kasus korupsi di daerah juga sangat marak terjadi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga Januari 2014 sebanyak 318 orang dari total 524 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah tersangkut dengan kasus korupsi. Jumlah itu terdiri dari keterlibatan gubernur sebanyak 21 orang, wakil gubernur 7 orang, bupati 156 orang, wakil bupati 46 orang, wali kota 41 orang, dan wakil wali kota 20 orang.
Kita bisa saksikan berapa banyak Gubernur yang berurusan dengan KPK karena kasus korupsi, juga berapa banyak mantan-mantan gubernur yang sudah masuk dalam penjara gara-gara mengemplang uang rakyat. Sebut misalnya gubernur Banten Ratu Atut Khosiyah, gubernur Riau Rusli Zainal, juga gubernur Sumut Syamsul Arifin. Kalau Kepala Daerah Tingkat II yang dijebloskan ke penjara ataupun mantan-mantan penguasa daerah Kabupaten / Kota sudah tak terhitung jumlahnya. Belum lagi kasus-kasus korupsi berjamaah di anatara para anggota DPRD baik itu tingkat Propinsi ataupun tingkat Kabupaten.
Dengan mengambil monemtum Hari Kebangkitan Nasional sebagai penyemangat atau pencambuk untuk memproklamiskan perang melawan korupsi dan perang melawan mafia hukum, kita juga harus mulai itu semua dari diri kita sendiri, kemudian keluarga kita, lingkungan kita bekerja dan lingkungan tempat tinggal kita. Akhirnya kalau sebagian besar warga negara melakukan itu secara bersama-sama dan konsisten tentunya perang melawan korupsi dan perang melawan mafia hukum ini akan berhasil.
Tawaran Solusi Kreatif
Melihat gelagat bahwa hukuman penjara tidak menimbulkan efek jera dan bahkan hukuman penjara bisa “dipermainkan” oleh para koruptor bersama para mafia hukum, belakangan ini muncul desakan dari berbagai kalangan agar koruptor dan para mafia hukum dihukum mati saja. Selain itu ada juga yang mengusulkan supaya para penjahat kerah putih itu dikucilkan dalam pergaulan sosial dan bahkan ada usul supaya para koruptor dihukum dengan cara Soeharto saat Orde Baru dahulu mengucilkan para Ex-tapol PKI.
Menurut hemat penulis, solusi – solusi untuk memberantas korupsi dan mafia hukum di negeri ini adalah :
Pertama, menerapkan hukuman mati yang akan membuat para koruptor dan para mafia hukum jera dan membikin orang lain yang belum pernah melakukannya takut untuk mencobanya. Maka perlu dibuat UU Anti Korupsi yang baru menggantikan yang lama dan juga perlu dibuat UU Anti Mafia Hukum. Dan itu semua diperlukan kemauan kuat dari semua stake holder negeri ini, karena tanpa itu sulit mengharapkan pemerintah dan para legislator untuk membuat Undang-Undang yang akan mengirim para koruptor ke neraka secepatnya.
Kedua, harus dilakukan reformasi yang radikal terhadap sistem birokrasi di semua departemen, BUMN dan BUMD. Adapun reformasi yang radikal tersebut adalah dilakukan perombakan terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah dan BUMN & BUMD yang tidak memungkinkan lagi atau minimal mengecilkan kemungkinan terjadinya permainan korupsi. Juga harus dilakukan perbaikan sistem yang radikal terhadap sistem penarikan dan pemungutan segala pajak, bea & cukai serta retribusi, sehingga tidak dimungkinkan atau minimal mengecilkan akan terjadinya penyimpangan terhadap penerimaan-penerimaan negara maupun penerimaan pemerintah daerah tersebut. Serta juga harus dibuat perbaikan sistem yang radikal terhadap sistem penanganan perkara hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses pengadilan agar kiranya tidak dimungkinkan atau mengecilkan kemungkinan terjadinya “kong kalikong” antara orang yang berperkara dengan para penegak hukum.
Ketiga, perombakan secara radikal terhadap sistem pelayanan publik. Jangan sampai ada lagi pelayanan publik yang memungkinkan adanya pungutan liar atau korupsi. Dan pelayanan publik harus dibuat seefesien dan seefektif serta se-transparan mungkin, sehingga tidak ada lagi yang berani melakukankorupsi atau pungutan liar.
Keempat, merupakan langkah yang tidak kalah penting adalah perbaikan sistem remunasi pada semua pegawai negeri sipil dan militer serta karyawan BUMN /BUMD. Sehingga dengan adanya perbaikan pendapatan yang signifikan diharapkan para pegawai negeri sipil dan militer serta karyawan BUMN / BUMD tersebut tidak memikirkan lagi akan tambahan pemasukan pendapatan, karena gaji mereka dari negara sudah mencukupi untuk hidup normal walau sederhana.
Kelima, merupakan langkah paling penting adalah perbaikan dan peningkatan moral para aparat pegawai negeri sipil dan militer serta karyawan BUMN / BUMD. Langkah ini harus ditempuh karena tanpa iman dan moral yang kuat usaha-usaha atau rongrongan untuk melakukan korupsi dan semacamnya tetap akan ada.
Keenam,  melakukan pendidikan anti korupsi dan pendidikan kejujuran terhadap generasi muda sejak dini, dimulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Pendidikan anti korupsi dan pendidikan kejujuran ini bisa ditempelkan kepada pelajaran Kewarganegaraan atau Pancasila misalnya. Dengan adanya pendidikan anti korupsi dan pendidikan kejujuran ini diharapkan sudah tertanam kepada para generasi muda kita bahwa korupsi merupakan musuh nomor satu bagi kemajuan bangsa dan negara. Untuk itu harus dihindari. Dan juga kepada generaasi muda juga diajarkan akan pentingnya nilai kejujuran dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dengan belajar hidup jujur dan anti korupsi diharapkan kelak merka akan menjadi manusia-manusia unggul yang tidak akan melakukan kebohongan dan korupsi.
Semoga dengan langkah-langkah atau solusi kreatif yang penulis tawarkan tersebut Insyallah negeri ini akan terbebas dari korupsi dan bebas dari mafia hukum yang telah membuat negeri ini tidak pernah maju dan justru semakin terpuruk. Dan semoga semangat yang pernah digelorakan oleh Dr. Sutomo dengan Boedi Oetomo-nya di tahun 1908 akan terus bergelora untuk memusnahkan penjajahan oleh para korutor dan para mafia hukum di negeri tercinta ini.

———– @ ————

Rate this article!
Tags: