Harmonisasi Hubungan Industrial Melalui Pelatihan Teknik Negoisasi

Kadisnakertransduk Jatim, Dr H Sukardo bersama narasumber sebelum kegiatan teknik negoisasi bagi pekerja buruh, serikat pekerja buruh, pengusaha dan organisasi pengusaha.

Kadisnakertransduk Jatim, Dr H Sukardo bersama narasumber sebelum kegiatan teknik negoisasi bagi pekerja buruh, serikat pekerja buruh, pengusaha dan organisasi pengusaha.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur
Pemprov, Bhirawa
Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan secara harmonis dan kondusif di Jatim, maka baik itu pengusaha maupun serikat pekerja atau serikat buruh tidak hanya sekedar menuntut haknya saja, namun diharapkan bisa memahami kebijakan ketenagakerjaan seperti Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP).
Menilik hal itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim melangsungkan kegiatan pelatihan teknik negoisasi bagi pekerja/buruh, pengusaha, dan organisasi pengusaha.
Kepala Disnakertransduk Jatim, Dr H Sukardo mengatakan, kegiatan yang dilakukan itu untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam rangka menyatukan visi, misi, persepsi serta langkah dalam menciptakan kondisi hubungan industrial yang kondusif, harmonis, produktif, serta berkeadilan di tempat kerja.
“Kegiatan ini nantinya diharapkan bisa menciptakan kondisi ketenagakerjaan di Jatim yang kondusif dan harmonisasi melalui musyawarah mufakat, baik serikat buruh/pekerja, pengusaha, dan pemerintah tetap berjalan bersinergi. Ke depan diharapkan juga serikat buruh/pekerja tidak hanya tuntutan hak saja, namun mampu meningkatkan produktivitas tinggi dimasing-masing perusahaan,” paparnya.
Sukardo juga mengatakan, melalui kegiatan ini maka dapat membangun kemampuan yang dimiliki oleh pelaku perusahaan (soft skill) dalam melaksanakan perundingan. Perundingan tidak hanya untuk kemenangan salah satu pihak, namun lebih diharapkan bisa menciptakan kesuksesan bersama dengan win-win solution melalui musyawarah mufakat dalam perundingan,” katanya.
Untuk menjaga hubungan industrial yang lebih baik ke depannya, maka perlu adanya kemitraan yang sehat antara pengusaha dan karyawan melalui serikat pekerja atau serikat buruh. “Persyaratan yang utama untuk membangun kemitraan yang harmonis dan sehat adalah penghargaan terhadap komitmen,” tandasnya.
Sejatinya, pengusaha dan karyawan sama-sama konsisten memenuhi kesepakatan yang telah dirumuskan bersama dan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama (PKB). Diantaranya jika terjadi proses pemutusan hubungan kerja, maka ada proses negoisasi antara perusahaan dan pekerjanya sesuai dengan PKB.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertransduk Jatim, totok Nur Handajanto SH MM mengatakan, kegiatan ini diikuti angkatan pertama dan kedua. Angkatan pertama dari Kab Pasuruan, Kab Sidoarjo, Kota Surabaya, Kab Gresik, dan Kab Mojokerto. Sedangkan angkatan kedua dari Kab Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kab Kediri, Kab Blitar, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto. [rac]

Tags: