Harta Gubernur Khofifah Turun, Anak Buahnya Justru Naik

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Pemprov Jatim, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) sejumlah pejabat di Pemprov Jatim. Tak terkecuali harta kekayaan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam laporan periodiknya tahun 2021 tercatat Rp 24,79 miliar. Nilai kekayaan tersebut menurun dari laporan tahun sebelumnya sebesar Rp 24,95 miliar.
Berdasarkan pengumuman KPK, penurunan harta kekayaan Gubernur Khofifah terdapat pada item kas dan setara kas pada tahun 2020 sebesar Rp 5,58 miliar menjadi Rp 5,42 miliar.
Berbeda dengan Khofifah, sejumlah pejabat Pemprov Jatim harta kekayaannya justru mengalami peningkatan. Beberapa di antaranya seperti Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Jatim Anom Surahno yang melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 958,66 juta pada tahun 2021 meningkat dari tahun 2020 sebesar Rp 685,9 juta.
Selain itu, LHKPN Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jatim Aris Mukiyono pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp 4,03 miliar meningkat dari tahun 2020 sebesar Rp 3,6 miliar. Kenaikan juga terjadi pada LHKPN Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni pada tahun 2021 Rp 6,86 miliar meningkat dari tahun 2020 Rp 6,74 miliar.
Selain pejabat eselon II Pemprov Jatim, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak tahun 2021 juga telah menyampaikan LHKPN ke KPK pada tahun 2021 sebesar Rp 9,83 miliar meningkat dari tahun 2020 sebesar Rp 8,37 miliar.
Sementara itu, dari penelusuran di website resmi e-LHKPN, sebagian besar laporan kekayaan pejabat Pemprov Jatim belum dirilis. Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni mengungkapkan, rilis LHKPN memang tidak otomatis dilakukan setelah para pejabat menyampaikan LHKPN. Sebab, oleh KPK laporan tersebut masih akan diverifikasi kembali.
“Saya yakin sudah banyak yang lapor. Termasuk kepala OPD yang beberapa waktu lalu mendaftar seleksi Sekdprov Jatim kan pasti sudah lapor LHKPN. Karena itu syaratnya. Tapi mungkin belum diverifikasi sehingga belum dirilis,” ujar Indah Wahyuni yang akrab disapa Yuyun tersebut.
Sebelumnya, BKD sendiri telah memberikan sosialisasi kepada para pejabat agar segera menyampaikan LHKPN tahun 2021. Batas terakhir yang ditetapkan ialah 31 Maret 2022. Para pejabat yang tidak melaporkan LHPKN sesuai batas waktu yang ditentukan diancam sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikonfirmasi terkait kenaikan sejumlah harta kekayaan para pejabat, Indah Wahyuni mengakui banyak factor yang mempengaruhi. Salah satunya ialah kenaikan nilai aset berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Jadi bisa saja asetnya tetap tapi berdasarkan NJOP nilainya naik dari tahun sebelumnya. Sehingga tercatat pada LHKPN terdapat kenaikan harta kekayaan,” pungkas Yuyun. [tam.wwn]

Tags: