Harta Kekayaan Gus Ipul Rp 25, 584 M, Khofifah Rp 23,552 M

Masyarakat tengah melihat informasi kekayaan calon pemimpinnya melalui laman KPK Pantau Pilkada, Kamis (18/1).[trie diana/bhirawa]

(Masih Banyak Bakal Calon Kepala Daerah Belum Serahkan LHKPN)
Pemprov Jatim,Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para bakal calon kepala daerah untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tinggal tersisa sehari, tenggat setiap bakal calon menyerahkan LHKPN ke KPK.
“Kami ingatkan kepada seluruh calon kepala daerah, besok (Jumat ini, red), 19 Januari 2018 adalah hari terakhir pelaporan harta kekayaan ke KPK. Kami akan menunggu sampai jam kerja berakhir,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (18/1).
KPK, kata Febri, menyiapkan 10 meja pelayanan untuk pelapor yang datang langsung. Selain itu pelaporan juga bisa dilakukan secara daring. Darilaman pantau pilkada, sampai saat ini sebanyak 988 orang calon kepala daerah yang melaporkan kekayaannya ke KPK.
Mengacu ke data KPU yang mencantumkan ada 575 pasangan calon (1.150 orang), maka masih cukup banyak yang calon kepala daerah yang belum melaporkan kekayaannya ke KPK.
“Data pelaporan terbanyak yang sudah disampaikan KPK dari para calon kepala daerah di Jawa Barat (98 orang), Jawa Timur (78 orang), dan Nusa Tenggara Timur (74 orang),” ungkap Febri.
Febri menambahkan, masyarakat dapat melihat informasi kekayaan calon pemimpinnya melalui laman KPK Pantau Pilkada di http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia.
Merujuk dari laman tersebut, harta kekayaan paslon Pilgub Jatim semuanya terverifikasi. Untuk Bacagub Saifullah Yusuf harta kekayaan mencapai Rp 25.584.805.769, Bacagub Khofifah Indar Parawansa Rp 23.552.699.762, Bacawagub Emil Dardak Rp 8.254.061.908 dan Bacawagub Puti Guntur Soekarno Rp 1.865.423.077.
KPK, lanjut Febri, mengimbau kembali pada masyarakat agar memilih calon pemimpin yang punya konsep yang kuat menyejahterakan masyarakatnya dengan komitmen anti korupsi. “Agar ke depan kepala daerah terpilih tidak justru mengkhianati amanat dari pemilihnya dan kemudian diproses dalam kasus korupsi,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan LHKPN juga menjadi salah satu instrumen menilai integritas pejabat publik dari sisi kepatuhan dan transparansi.
Diketahui, KPK telah memproses sekitar 78 kepala daerah dalam 93 kasus korupsi dan pencucian uang. KPK berharap hal ini menjadi pelajaran bersama.
Ada pun, syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin K menyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. [cty, iib]

Tags: