Harus Beradan Hukum, Proposal Tempat Ibadah di Sidoarjo Turun

Proposal Tempat IbadahSidoarjo, Bhirawa
Proposal bantuan rehab tempat ibadah yang diterima Bagian Kesra Pemkab Sidoarjo, tidak sebanyak tahun 2015 lalu. Tahun itu, jumlah proposal yang masuk sebanyak 248, tapi terealisasi 200. Sedangkan tahun 2016 ini, jumlah proposal yang masuk sebanyak 161.
Hal ini dikarenakan tahun 2016 ini, masyarakat yang ingin mengajukan proposal rehab bantuan rehab tempat ibadah, harus berupa berbadan hokum, sebagaimana UU Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 52 tahun 2015.
”Adanya ketentuan ini tentu saja harus ditaati,” jelas Kabag Kesra Pemkab Sidoarjo, Drs M Ilhamudin MM, Rabu (6/4) kemarin.
Sempat disampaikan, dari jumlah proposal yang masuk tahun 2016 ini sebanyak 161, hanya 12 proposal saja yang sudah berbadan hukum, sedangkan sisanya masih belum berbadan hukum.
Diakunya, dengan aturan itu, banyak warga masyarakat di Kab Sidoarjo yang ingin mengajukan proposal bantuan rehab tempat ibadah, merasa berat. Sebab, menurut mereka proses untuk bisa berbadan hukum itu dianggap masyarakat membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Menurut Ilham, sebagaimana ketentuan yang ada selama ini, bantuan rehab untuk Masjid nilainya sebesar Rp15 juta dan untuk Mushola sebesar Rp5 juta. Masyarakat lain di Kab Sidoarjo, ternyata juga menerima dampak dari adanya UU Nomor 23 tahun 2014 ini. Seperti para pengangguran yang ingin mendapatkan bantuan sarana usaha perorangan yang selama ini dilewatkan di Diskoperindag Kab Sidoarjo.
”Mereka yang akan mendapatkan bantuan juga harus berbadan hukum,” kata Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Sidoarjo, Drs M Tjarda MM. ”Ini kendala bagi perorangan,  mestinya UU nya tak berbunyi seperti itu, itu akan menyulitkan perorangan,” kata Tjarda.
Menurut Tjarda, seharusnya yang menikmati bantuan ini adalah orang-orang yang masih menjadi  pengangguran. Bila sudah berbadan hukum, menurutnya pastilah sudah punya modal.
Tjarda menyampaikan, bantuan perorangan untuk kegiatan usaha itu sudah lama dilakukan. Saat ini ia memperkirakan sudah ada sampai  2 ribu hingga 3 ribu orang yang menerima bantuan usaha itu. Bentuknya bermacam-macam, seperti sarana penjualan gorengan, sarana penjualan es tebu, peralatan cuci motor, pracangan, alat-alat salon dan sebagianya.
”Kalau dituntut untuk berbadan hukum, akan sulit bagi warga penganguran untuk dapat bantuan lagi,” kata Tjarda. [kus]

Tags: