Harus Berani Berinovasi, Fasilitasi Pengurusan Label Halal

Sebanyak 20 peserta saat mengikuti pelatihan pembuatan kue yang digelar oleh Disperdagin Surabaya.

Sebanyak 20 peserta saat mengikuti pelatihan pembuatan kue yang digelar oleh Disperdagin Surabaya.

Pemkot, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya memberdayakan masyarakat, kali ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Surabaya menggelar pelatihan kue di Bogasari Baking Centre, Plasa Surabaya.
Pelatihan tersebut digelar selama tiga hari mulai 13-16 April, sebanyak 20 orang peserta mengikuti pelatihan tersebut. Peserta terdiri dari warga  yang berasal dari tiga wilayah  di Surabaya yakni kelurahan Wonorejo, Tandes dan Putat Jaya.
Menurut Kepala Bidang Industri Disperdagin, Surta Uli Sinurat mengatakan, pelatihan tersebut adalah bentuk upaya untuk memberikan pembekalan dan tambahan bagi ibu-ibu yang berprofesi sebagai wirausaha pembuatan kue.
‘’Selama ini, untuk kue yang ada dirasa kurang bervariasi sehingga jika ada pesanan untuk jenis tertentu, tidak jarang menghibahkan ke produsen lain,’’ katanya Selasa (14/4) kemarin.
Uli menambahkan, dengan tambahan pengetahuan dari pelatihan tersebut diharapkan para pengusaha kue dapat berinovasi dan berkreasi sehingga dapat memproduksi kue yang lebih bervariasi.
Pelatihan tersebut peserta diberikan materi tentang pembuatan kue hingga 11 jenis.  Selain teori, peserta juga melakuam praktek langsung dengan fasilitas dapur dan bahan yang telah disediakan.

Fasilitasi Sertifikasi Halal
Sementara itu bagi warga pelaku UKM yang ingin mendapat sertifikasi halal Disperdagin Surabaya akan memfasilitasi secara gratis. Label halal ini sangat penting bagi produk yang dianggap penting memilikinya.
Namun untuk mengurusnya banyak pelaku UKM yang belum faham. Sehingga Disperdagin memberikan kesempatan bagi yang ingin mengurusnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan selain menfasilitasinya dengan menghubungkan dengan MUI, pihaknya juga menerima permohonan sertifikasi merek.
‘’Untuk pengurusan sertifikat halal, warga dipersilakan datang ke kantor Disperindag guna memenuhi sejumlah persyaratan. Pengajuan sertifikat halal melalui program fasilitasi pemkot juga gratis alias tidak dipungut biaya,’’ jelasnya.
Dari data Disperindag, saat ini sudah sekitar 400 merek yang sudah mengatongi sertifikat kebanyakan merupakan jenis usaha handicraft (kerajinan tangan), fesyen dan makanan-minuman.
Untuk perihal pendaftaran merek ini gratis karena biaya ditanggung APBD Kota Surabaya. Syaratnya, pemohon harus ber-KTP Surabaya. Lalu KTP itu lantas difotokopi dan didaftarkan melalui kantor Disperindag Surabaya dengan menyertakan etiket/logo merek.
‘’Kalau mengurus sendiri biayanya sekitar Rp2 juta. Tapi, dengan program fasilitasi dari pemkot, pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun karena sudah didanai oleh pemkot,’’ tuturnya. [dre]

Tags: