Harus Jujur dan Objektif Menilai Peserta

25-MTQPelantikan 33 Dewan Hakim MTQ Korpri
Surabaya, Bhirawa
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. H. Akhmad Sukardi MM pada Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) KORPRI Provinsi Jatim meminta kepada Dewan Hakim dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan penilaian secara jujur dan objektif.
“Hendaknya saudara dalam memberikan penilaian harus disertai dengan hati yang jujur, benar dan adil, mengingat yang dinilai adalah kalam illahi,” tegasnya seusai melantik 33 Dewan Hakim pada MTQ Korpri Provinsi Jatim di Asrama Haji, Jl. Sukolilo Surabaya, Senin (24/3).
Ia menegaskan, tugas dari dewan hakim begitu strategis dan menentukan. Kelancaran pelaksanaan MTQ Korpri ini tidak terlepas dari peran dewan hakim maupun majelis hakim dalam menentukan pemenang.
Mengingat tugas dan tanggung jawab yang berat dari majelis hakim, saya menitipkan tiga pesan agar dijadikan pedoman dan harapan agar pelaksanaan MTQ berlangsung sukses. Pertama, bahwa kegiatan MTQ KORPRI ini mempunyai sifat khusus yakni kepersertaan harus anggota KORPRI yang berasal dari unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi dan kabupaten/kota di Jatim. “Jangan sampai, dewan hakim meloloskan pemenang yang bukan anggota KORPRI,” imbuhnya.
Kedua, pelaksanaan penilaian dalam menentukan pemenang harus dilakukan seobjektif mungkin, mengingat para pemenang akan diikutsertaan pada MTQ KORPRI tingkat nasional kedua di Provinsi Aceh.
Sekdaprov Jatim Sukardi dalam pesan ketiga berharap kepada dewan hakim untuk memberikan penilaian kepada peserta MTQ secara adil dan benar sesuai ketentuan yang telah disepakati. “Jangan sampai ada pemenang ditentukan oleh pihak-pihak yang tidak jujur, karena yang dinilai adalah kalam Ilahi. Pemprov Jatim akan mendukung penuh KORPRI dalam menyelenggarakan MTQ yang pertama kalinya diselenggarakan di Jatim,” tutupnya.
Sementara itu, dalam Surat Keputusan Ketua Dewan Pengurus KORPI Jawa Timur No. Kep-004/DPKP/JT/II/2014 tentang penetapan dewan hakin dan majelis hakim Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) KORPRI Provinsi Jatim menugaskan kepada dewan hakim untuk bertanggung jawab terhadap semua cabang Musabaqoh dan menentukan pemenang/juara lomba Musabaqoh.
Tugas dari Majelis Hakim terdiri dari memberikan penilaian terhadap calon peserta MTQ KORPRI tahun 2014 pada cabang/golongan antara lain cabang tartil dan tilawah, cabang hafidz, cabang syarh dan cabang khath Al-Quran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Kata-kata bai’at yang dipimpin oleh Dewan Pengurus KORPRI Prov Jatim, Dewan hakim bersumpah untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung dengan tidak sekali-kali menerima, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga.
Selain itu, Dewan Hakim dalam Bai’atnya bersedia menjalankan tugas dengan jujur, tertib, cermat dan bertanggung jawab. “Bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan,” ujar Sukardi yang diikuti oleh 33 Dewan Hakim yang dilantik lengkap menggunakan peci dan toga hitam.
Bertindak selaku Koordinator Dewan Hakim H. Abd Hamid Abdullah, SH, M.Si dari LPTQ Jatim dan H. N. Y Shirotol Mustaqim, MA selaku Sekretaris dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim. [rac]

Tags: