Harus Kantongi IMB Dulu Sebelum Membangun di Gresik

Para pengembang saat diundang sosialsasi Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang IMB. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Mendirikan bangunan di Gresik kini tidak mudah. Jika belum kantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), jangan sekali – kali dirikan bangunan jika tidak ingin ditertibkan Petugas Satpol PP.
Jika sebelumnya pengusaha bisa mendirikan bangunan seenaknya dengan alasan IMB masih sedang dalam proses di Dinas Penanama Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), namun kini tidak bisa alasan seperti itu lagi. Selama IMB belum ada ditangan, tak akan bisa mendirikan bangunan. Jika nekad, Satpol PP akan langsung melakukan penertiban.
Hal itu disampaikan dihadapan sebanyak 50 pengembang saat diundang DPM-PTSP tentang sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2017, tentang Izn Mendirikan Bangunan (IMB). Mereka keluhkan aturan baru yang mengharuskan terbitnya IMB sebelum membangun.
Namun, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu dan Non Perizinan, Bambang Irianto, bersikukuh untuk tetap harus sesuai aturan. ”Kami adil dan taat aturan yaitu sesuai Perda Nomor 6 tahun 2017. Pada pasal 37 sudah tertera jelas waktu penyelesaian izinnya. Sehingga kami berharap kepada para pemohon untuk mengurus sendiri semua izin. Agar penjelasan dan pemberitahuannya bisa sampai dan dipahami,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan (PTSP), Mulyanto melalui Kepala Bagian Humas Suyono mengatakan, pada aturan yang baru pengurusan IMB Pemkab Gresik sudah tak lagi mengenakan denda kepada bangunan yang sudah terlanjur berdiri, meski belum mengantongi IMB.
”Namun pihak Pemkab Gresik melalui Satpol PP Gresik akan menghentikan sampai yang bersangkutan mengurus dan menyelesaikan IMB atas bangunannya,” katanya.
Mulyanto juga meminta pendapat para undangan yang hadir untuk memberikan masukan terkait penyederhanaan Standar Operational (SOP) pengurusan perizinan yang ada di Gresik.
”Dari masukan semua pihak, kami akan mereview kembali SOP perizinan yang ada dan disesuaikan dengan aturan saat ini sehingga semua pengurusan perizinan terstandarisasi persyaratan dan waktu penyelesaian perizinannya terutama IMB,” tambah mantan Kadisneker Gresik itu.
Selain mensosialisasikan IMB, DPM-PTSP juga menyampaikan adanya pelaksanaan Sertifikasi Layak Fungsi (SLF) yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Sebelum penerbitan IMB, maka untuk bangunan tertentu harus punya SLF sebagai persyaratan pengurusan IMB. SLF ini disyaratkan pada bangunan tidak sederhana untuk kepentingan umum. Yang dimaksud dari bangunan itu yaitu apartemen, hotel, mall, bangunan industri dan pabrik.
Untuk pemrosesan IMB pada bangunan dimaksud harus melengkapi SLF. Tim dari Dinas Pekerjaan Umum sudah menyiapkan tim ahli bangunan gedung yang akan memberikan rekomendasi terkait kelaikan gedung yang dimintakan IMB itu,” ungkap Mulyanto. [eri]

Tags: