Harus Pertimbangkan Dampak dan Nasib PKL

pkl-wonocolo(Rencana Penggusuran PKL Wonocolo)
Surabaya, Bhirawa
Kabar  bahwa Camat Wonocolo akan membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Jalan Jemursari VIII, ditanggapi serius  Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto.menurutn Herlina kebijakan PKL seharusnya terkoordinasi dengan istansi lain yang berwenang  hingga nasib PKL bisa diurus dengan baik.
Diberitakan Harian Bhirawa sebelumnya, bahwa diduga pembongkaran tersebut akan dibangun kembali oleh pihak Kecamatan dan akan disewakan kepada para PKL. “Yang membangun sentra PKL ya idealnya Dinkop (Dinas Koperasi) dan UKM. Kalaupun dibangun Dinkop, Idealnya memprioritaskan PKL setempat. Biasanya gratis ya,” katanya, Selasa (25/10) kemarin.
Politisi Partai Demokrat ini juga meminta kepada Camat Wonocolo Surabaya untuk mempertimbangkan dampak dan nasib PKL pasca penggusuran. Terkait penertiban PKL, Camat, lanjut Herlina, selaku wakil pemerintah kota idealnya mempertimbangkan dampak dan nasib PKL.
“Artinya tidak bisa mengambil tindakan tanpa memikirkan penanganan pasca penggusuran itu,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Herlina juga menyesalkan jika penggusuran lapak PKL yang dilakukan pihak Kecamatan Wonocolo justru berakhir dengan niat untuk mengkomersilkan lahan yang saat ini sedang ditempati. Padahal, lahan tersebut adalah milik warga, bukan milik pemkot.
“Penertiban idealnya memberikan solusi, Bukan malah memberikan beban baru bagi PKL,” tegasnya.
Sementara, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya, Eddy Christijanto akan kembali menelusuri informasi yang masuk, sekaligus berjanji akan menindaklanjuti.
“Info yang kami dapat PKL di SMA 10 cuma 4, setelah di pindah ke samping kelurahan jadi 13 PKL. Yang 9 PKL dari mana. Terus konsep bangunan PKL bukan seperti bangunan rumah. Tapi konsep knock down. Masih kita telusuri semua,” responnya saat dikonformasi melalui selulernya.
Untuk diketahui, pada tanggal 27 September 2016 ada surat pemberitahuan dari Camat Wonocolo pada Lurah untuk segera menertibkan PKL yang berjualan di lahan milik SMA 10 Surabaya. Perintah itu ditindaklanjuti Lurah dan dilakukan pembongkaran pada tanggal 1 Oktober 2016.
Kemudian panitia bentukan Kelurahan  yang diketuai Khoirul yang juga menjabat sebagai Ketua RW 5 Jemurwonosari memberikan solusi kepda PKL untuk berjualan di sebelah Kelurahan Wonocolo.
Namun setelah ada beberapa bangunan yang sudah berdiri, tiba-tiba Camat memanggil semua pedagang pada tanggal 21 Oktober 2016 dan memerintahkan merobohkan bangunan tanpa ada ganti rugi. Padahal, lapak yang terbangun atas biaya sendiri alias swadaya PKL.
Seperti disampaikan pedagang, Camat mengatakan pendirian warung di tanah RW 10 dianggap kumuh. Padahal, panitia sudah menata sebagus mungkin agar tidak terkesan kumuh.
“Bangunan ini kan belum jadi kok bisa dikatakan kumuh. Nanti kalau semua bangunan sudah jadi cat nya pun akan kita seragamkan,” ucap salah satu pedagang.
Dari pengakuan pedagang lain, perintah pembongkaran oleh Camat dikarenakan nantinya akan ada panitia yang akan membangun sendiri lapak-lapak PKL. Dan setelah bangunan jadi, para pedagang diwajibkan mengangsur biaya pembangunan sesuai dengan harga yang ditentukan. (geh)

Tags: