Hasil Audit BPKP Negara Dirugikan Rp 672 Juta

bengkelKejari Tanjung Perak, Bhirawa
Hasil audit dari BPKP Jatim menyatakan kerugian negara dari kasus  dugaan koruipsi proyek pelatihan otomotif Disnaker Surabaya , mencapai  Rp 672,998 juta lebih besar dari dugaan penyidik yang hanya Rp 300 juta.
Audit BPKP ini semakin memuluskan penyidikan kejari Tanjung Perak untuk mengungkapkan kasus yang melibatkan seorang PNS pejabat Kasi di salah satu UPTD dinas tersebut.
“Kerugian ini memang lebih besar dari perkiraan kerugian yang ditafsir penyidik,” terang Humas Kejari tanjung Perak, Eko Nugroho, kepada wartawan, Senin (9/6).
Menurutnya, hasil audit BPKP sudah diterima pekan lalu. Namun, hasil audit tersebut harus diberikan dahulu kepada atasan (Kajari), untuk selanjutnya dipakai acuhan penyidik dalam melakukan proses penyidikan.
Disinggung langkah selanjutnya setelah mengetahui hasil audit BPKP, Eko menjelaskan, pihaknya masih menunggu inisiatif tiga tersangka untuk mengembalikan uang negara itu. Dari tiga tersangka, baru satu orang saja yang sudah mengembalikan, yakni BM selaku Dirut CV Usaha Mandiri, yang mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta.
“Saat penyidik memperkirakan kerugian negara Rp 300 juta, BM sudah mengembalikannya sebesar itu. Namun, dari hasil audit BPKP yang menyatahkan kerugian negara lebih besar, maka pihaknya menunggu inisiatif para tersangka lainnya untuk mengembalikan sisa kerugian itu,” urainya.
Disinggung tentang kemungkinan penambahan tersangka, Eko menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu satu tersangka yang seharusnya pekan lalu menjalani pemeriksaan. Namun, untuk penambahan tersangka berikutnya, Ia enggan memberikan komentarnya terkait hal itu. Sebab, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sebagian dari PNS ini masih terus berlanjut.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Untuk penambahan tersangka lagi, saya belum tahu mas. Namun yang pasti, dengan diketahuinya hasil audit itu, maka tak lama lagi pelimpahan tahap satu,” Eko.
Sekedar diketahui jika tim pidana khusus  menemukan penyimpangan dalam kasus pelatihan otomotif oleh Disnaker Surabaya. Yakni  adanya peserta yang namanya tercantum pada daftar hadir, mengaku tidak tahu dengan kegiatan tersebut. Diduga, ada 119 peserta fiktif  dalam pelatihan itu. Namun, anggaran untuk para peserta itu tetap terkucur.
Selain itu penyidik kejaksaan juga  mendapati pemalsuan sertifikat instruktur saat mengusut korupsi pelatihan otomotif. Sertifikat itu juga diberikan kepada peserta training of trainer (TOT). Pemegang sertifikat itulah, yang memberikan pelatihan pada proyek otomotif di Disnaker Surabaya.
Dari situ, negara dirugikan sekitar Rp 625 juta, dari total anggaran yang dikucurkan Rp 822 juta. Selain itu, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni BM, Dirut CV Usaha Mandiri dan dua PNS dari Disnakertrans Surabaya. Tapi, hingga saat ini penyidik enggan menyebutkan identitas PNS yang ditetapkan tersangka itu, dengan alasan demi kepentingan penyidikan. [bed]

Tags: