Hasil Ekspos Tunggu Persetujuan Kajati

Kejati, Bhirawa
Setelah menetapkan tersangka pada kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemkot Surabaya di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya, Kejati Jatim  memastikan untuk mengekspos siapa saja tersangkanya masih menunggu persetujuan dari Kepala Kejati (Kajati) Jatim.
“Penetapan tersangka baru akan kami laporkan dalam ekspos bersama pimpinan. Dan harus tunggu persetujuan Kajati. Sabar dululah, pasti akan kami beritahukan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Mohammad Rohmadi kepada wartawan, Senin (10/3).
Dijelaskannya, ekpos tersangka bisa diberitahukan setelah Kajati Jatim menyetujui berkas penyidikan. “Besok saja lah (hari ini, red) kalau rekan-rekan ingin tahu hasilnya. Sebab atasan sendiri baru teken berkas penyidikan setelah hasil ekspos,” ungkap mantan Kasi Intel Penajam Kaltim itu.
Sebelumnya, Kajati Arminsyah menuturkan, pada Rabu (5/3) lalu pihaknya bersama penyelidik telah melakukan gelar perkara atas kasus itu. Dari hasil gelar perkara, disepakati bahwa status kasus itu sudah dinaikkan.  “Sudah diputuskan kasus dana hibah Pemkot Surabaya ke KONI Surabaya statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, dana hibah Pemkot Surabaya yang digelontorkan pada 2011-2012 diduga bermasalah secara hukum. Ada 400-an penerima dana hibah dengan nominal beragam sepanjang 2011.
KONI Surabaya menerima dana hibah mencapai Rp 6,1 miliar dan sudah digunakan sebesar Rp 4,5 miliar yang dimasukkan kedalam rekening atlet. Sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ada laporannya sejak pencairan dana 2011. Selain KONI Surabaya, masih terdapat dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi sorotan dalam penyelidikan kasus ini. SKPD tersebut adalah Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). Dua pintu dinas ini dinilai menerima dana hibah yang berasal dari Pemkot Surabaya dengan jumlah terbesar, selain induk organisasi olahraga di Surabaya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim pidsus Kejati Jatim, memang ditemukan tiga pintu yang bisa jadi merupakan cara masuk penyimpangan dana hibah tersebut. Hanya saja, Mantan Kasi Intel di Penajam Kalimantan Timur, ini menolak menjelaskan secara rinci berapa dana hibah yang diterima Dinsos dan DCKTR sebagaimana diterima KONI.  Disebut-sebut sejumlah anggota DPRD Surabaya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. [bed]

Tags: