Hasil Hearing Komisi III Pemasangan Pipa Pertagas di Jadwal Ulang

Hearing Komisi III DPRD Kab Gresik.

Gresik, Bhirawa
Hearing Komisi III DPRD Gresik bersama Pertagas membahas penghentian pemasangan pipa milik Pertagas, setelah dihentikan paksa oleh warga dan pihak perusahaan yang dilalui penggalian pipa di sekitar Jl Mayjen Sungkono, Gresik. Hasilnya pemasangan pipa bisa dilanjutkan kembali, namun dengan dijadwal ulang dan perusahaan diberitahu.
Hearing dihadiri seluruh anggota Komisi III DPRD Gresik, dan diikuti Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab Gresik, serta Dinas Perhubungan (Dishub), kepala desa. Juga hadir sembilan perusahaan yang ada di Jl Mayjen Sungkono, berlangsung sekitar dua jam lebih berjalan alot, namun bisa menghasilkan kesepakatan sama-sama.
Perwakilan PT Indoapring, Diaz mengatakan, intinya perusahaan ini terbuka dan tidak ada masalah pemasangan pipa sehingga bisa dilanjutkan. Sebab perusahaan nanti juga akan dibutuhkan meski harus ada komunikasi terlebih dahulu. Supaya bisa memberitahu pada karyawan, dan lainya sehingga tidak menganggu bekerja.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kab Gresik, Asroin Widiana, pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan dari perusahaan terkait larangan pekerjaan di luar Sabtu dan Minggu. Kalau tetap dilakukan maka lama selesainya, dan akses jalan tetap saja rusak karena masih ada kegiatan pemasangan pipa.
Ternyata dalam rapat, perwakilan perusahaan terbuka semua mereka tidak ada masalah. Asalkan diberikan jadwal pekerjaanya, supaya perusahaan bisa mengatur yang ada di dalam perusahaan. Sehingga tetap sama-sama bekerja, dan tak menganggu aktifitas satu sama lainya.
”Ada miskomunikasi, antara kontraktor dan perusahaan setempat. Sehingga memantik masalah yang terus berkaitan, jadi ini bukan kesalahan Pertagas namun kontraktor yang diserahi pekerjaan itu. Sehingga 14 titik yang melintas di depan perusahaan itu terhenti,” ujarnya.
Ditambahkan Asroin Widiyana, bahwa jadwal pekerjaan harus diubah secepatnya. Dan harus diberikan ke perusahaan dalam waktu dekat, menginggat pekerjaan pipa harus selesai pada akhir Bulan Maret ini. Juga meminta PU dan Pertagas agar segera melakukan perbaikan jalan.
Sementara Ali Bagus, Project Manager Gresik PT Pertamina Gas menambahakan, pemasangan diserahkan pada kontraktor. Dan Pertagas bisa membayar pada kontraktor kalau sudah rekondisi setelah pekerjaan selesai sesuai spesifikasi. Yang pengawasanya dilakukan oleh DPU Gresik, dan tanpa rekomendasi darinya maka pekerjaaan belum diangggap selesai.
Prosentasi pemasangan pipa kurangnya di sepanjang Jl Mayjen Sungkono sekitar 20%. Pada 14 titik, yang di jadwalkan akhir Bulan Maret harus selesai. Bagi rumah warga yang terdampak, seperti retak dan lain. Pertagas pasti akan memberi ganti rugi yang sekarang sedang di usulkan. ”Kalau nanti sudah turun, akan diberitahukan dan berikan,” pungkasnya. [kim. adv]

Tags: