Hasil Klarifikasi Panwaskab, Ketua Dewan Sampang Langgar Administrasi

Dua komisioner Panwaskab Sampang, Insiatun (mengenakan kerudung) dan Muhalli (mengenakan kemeja putih) saat di acara Bakesbangpol Sampang di aula Hotel Bahagia Sampang.

Sampang, Bhirawa
Panwaskab Sampang menegaskan telah memanggil dan mengklarifikasi ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah. Atas klarifiksi ini, Panwaskab memutuskan ketua DPRD Sampang melanggar administrasi terkait aturan kampanye.
Peraturan KPU yang mengharuskan pejabat negara atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun pimpinannya harus mengajukan izin cuti saat berkegiatan terkait kampanye .
Menurut Muhalli komisioner Panwaskab Sampang, divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, saat dikonfirmasi membenarkan jika Panwaskab Sampang, melakukan pemanggilan ketua DPRD Sampang pada tanggal 15 maret 2018 lalu karena diduga melakukan kampanye tanpa mengantongi izin cuti.
“Hasil klarifikasi Panwaskab Sampang tersebut, kami menemukan ada pelanggaran administrasi,” terangnya . Rabu (28/3).
“Bahkan setelah Panwaskab melakukan klarifikasi terhadap ketua dewan tersebut, sudah kami lakukan rekomendasi teguran tertulis yang sudah kami kirim ke KPU Sampang untuk ditindaklanjuti, dan silahkan konfirmasil pada KPU Sampang. Terang Muhalli.
Sementara hal senada juga diungkapkan Insiyatun komisioner Panwaskab Sampang saat ditanyai terkait dokumen arsiip pemanggilan ketua dewan itu bersifat rahasia tidak bisa dipublikasi.Namun berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017, salah satu tugas pokok panwaskab yakni mengawasi semua tahapan pemilu, bahkan juga termasuk dari salah satu pengawasan terkait pejabat negara yang harus cuti saat melakukan kampanye.
“Kami Panwaskab juga secara tertulis melayangkan surat himbauan pada DPRD Sampang tertanggal 26 maret 2018,” kata Insiyatun.
Isi himbauan tersebut,lanjutnya, diantaranya mengimbau pada DPRD dan pejabat negara, dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye diluar tanggungan negara yang disampaikan pada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye, tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.
Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan KPU Sampang sudah menerima surat rekomendasi Panwaskab Sampang terkait dugaan pelanggaran administrasi ketua dewan.
“Kami belum mermbahas di internal KPU sehingga secara subtasi kami belum memahami rekomendasi Panwaskab, kami masih akan melakukan kajian surat tersebut apa termasuk kewenangan kami, sebab hari ini semua komisioner KPU Sampang masih ada acara di Banyuwangi. Rabu (28/3)
Lebih lanjut Syamsul Mua’arif mengatakan, kajian internal KPU nanti terkait surat rekomendasi Panwaskab Sampang, akan fokus kajiannya, apakah sanksi rekomendasi tersebut, menjadi kewenangan KPU, sebab pimpinan dewan atau anggota dewan itu bukan peserta pilkada.
Terkait harus ijin cuti bagi pejabat negara dan pimpinan dan anggota dewan saat ikut kegiatan kampanye, kami belum terlalu masuk pada wilayah itu.
Sementara tempat terpisah, Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah, membantah bahwa ada pemanggilan pada diri saya dari pihak Panwaskab Sampang terkait dugaan terlibat kampanye,
“Jadi itu tidak benar itu, jika ada surat panggilan mestinya ajudan saya mengetahuinya. Hanya saja beberapa waktu lalu, pihak Panwaskab Sampang mengajukan audensi ke DPRD Sampang,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Panwaskab melakukan pemanggilan Ketua DPRD Sampang pada tanggal 15 maret 2018, bahkan Panwaskab Sampang sudah melayangkan surat rekomendasi ke KPU Sampang setelah melakukan klarifikasi ke Ketua Dewan.
Adapun surat rekomendasi Panwaskab yang dilayangkan ke KPU Sampang tertanggal 17 maret 2018. Dengan salah satu rekomendasinya ditemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah, dalam kampanye yang diselenggarakan pasangan nomor urut 2 (Mantap) di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang pelanggaran administrasi pemilihan. (lis)

Tags: