Hasil LAB Terbukti, Polres Lamongan Tangkap Enam Tersangka Miras Oplosan
Hasil Laboratorium perihal kandungan senyawa Miras oplosan yang menyebabkan peristiwa merenggangnya nyawa 9 orang warga Lamongan pada bulan lalu ternyata memang terbukti membahayakan.
Karena sudah mengetahui hasil LAB, Pihak Kepolisian tersebut langsung meringkus 6 orang yang sudah menjalani pemeriksaan dan di tetapkan sebagai tersangka , satu diantaranya adalah seorang wanita.
“Ke 6 tersangka ini adalah penjual dan pengoplos miras yang menyebabkan 9 korban meninggal dunia” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, pada sejumlah awak media, Selasa (5/5) siang.
Diantara ke-6 tersangka tersebut adalah berinisial NH seorang perempuan penjual miras warga Dusun Kemendung, Desa Jatirejo Kecamtan Tikung Kabupaten Lamongan, MRP penjual Miras warga Kelurahan Tumenggungaan Kabupaten Lamongan dan EP penjual Miras warga Dusun Keputran Desa Dinoyo Kecamatan Deket.
“Tersangka lainya adalah TW seorang pemilik usaha pembuatan miras oplosan warga Dusun Kesamben Barat, Desa Kesamben Kecamatan Plumpang –Tuban, MAIS karyawan yang membuat miras warga Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Tuban dan BHS yang juga karyawan yang membuat miras warga Tuban” ungkap AKBP Harun.
Menurut Harun diantara Tempat Kejadian Perkara (TKP) pesta miras oplosan yang menyebabkan korban meregangkan nyawa tersebut diantaranya di jalan Lamongrejo Kelurahan Sidokumpul Kabupaten Lamongan.
“TKP lainya adalah di Dusun Made Desa Botoputih Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan” tambahnya.
Terungkapnya kasu miras maut ini berawal petugas mendapat laporan bahwa ada pasien di RSUD Dr.Soegiri Lamongan bernama NA, AJ dan SJ meninggal dunia akibat minum minuman keras ( Miras ).
“Selanjutnya dilakukan pengecekan dan ternyata benar dan dari keterangan Ageng bahwa mereka bersama korban sebelumnya melakukan minum minuman keras jenis arak dicampur dengan bahan lain Jalan Lamongrejo” papar Harun, panggilan Kapolres AKBP Harun yang kemudian kasusu ini dikembangkan.
“Para tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo pasal 146 ayat 2 huruf a dan b UU RI No 18 tahun 2012 Tentang Pangan. Ancaman hukumannya adalah penjara 15 tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000.000 ( Dua puluh milyar rupiah ).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengaman ratusan botol miras oplosan sebagai barang bukti. Dan kini masyakarat lain diharap tidak melakukan pesta miras opolosan agar tidak menjadi korban serupa. [aha]