Hasil Muskab PBSI Tulungagung Digugat

PBSITulungagung, Bhirawa
Musyawarah Kabupaten (Muskab) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Tulungagung yang digelar tanggal 1-3 Desember 2015 lalu dipersoalkan. Sebagian anggota PBSI setempat menilai pelaksanaan Muskab melanggar AD/ART dan mendapat intervensi dari utusan Pengprov PBSI Jatim.
Irfan Dwi Cahyono SE MM, penerima mandat dari klub PB (Perkumpulan Bulutangkis) Tunas Harapan Tulungagung, pada Bhirawa, Senin (28/12), mengungkapkan sudah mengirim somasi atas hasil Muskab PBSI Tulungagung pada Pengprov PBSI Jatim. “Kami mendesak diadakan Muskab ulang dan membatalkan hasil Muskab kemarin,” tandasnya.
Irfan menganggap pelaksanaan Muskab PBSI Tulungagung tanggal 1-3 Desember lalu telah cacat hukum. Apalagi terdapat banyak intervensi dari utusan Pengprov Jatim. “H Marsaid yang memimpin rapat saat itu tidak pernah menunjukkan bukti surat bahwa beliau telah ditunjuk secara resmi oleh Pengprov untuk datang sebagai Plt. Sesuai AD/ART pengurus Pengprov yang ditunjuk hanya sebagai narasumber bukan sebagai pimpinan sidang. Karenanya ini melanggar AD/ART,” paparnya.
Somasi yang ditujukan pada Pengprov Jatim dan ditembuskan di antaranya pada PB PBSI Pusat, menurut Irfan sudah didukung setidaknya tujuh klub dari 10 klub di tubuh PBSI Tulungagung. “Kalau sampai somasi kami tidak digubris, tidak ada jalan lain untuk menggugat secara hukum,” tandasnya lagi.
Irfan yang mengatasnamakan beberapa klub bulutangis di Tulungagung juga meminta pada KONI Kabupaten Tulungagung untuk tidak merekomendasikan hasil Muskab PBSI Tulungagung. “Kami pun minta pada PB PBSI Pusat untuk menindaklanjuti mosi tidak percaya ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Hukum KONI Tulungagung, Anwari, ketika dikonfirmasi Bhirawa menyatakan kisruh yang kini timbul di tubuh PBSI Tulungagung membuat KONI Tulungagung belum memberikan rekomendasi apapun. “Belum ada rekomendasi yang keluar terkait Muskab PBSI Tulungagung,” ujarnya.
KONI Tulungagung berharap kisruh di tubuh PBSI Tulungagung dapat segera terselesaikan sehingga KONI dapat melegalisasi atau merekomendasi hasil Muskab PBSI yang tidak terjadi dualisme. “Kalau kami merekomendasi salah satu pihak nanti salah. Dan itu melanggar AD/ART KONI sendiri,” ujarnya. (wed)

Rate this article!
Tags: