Hasil Olah Sampah TPA Benowo Disoal

TPA BenowoPemkot Surabaya, Bhirawa
Hasil pengolahan sampah di TPA Benowo saat ini dipertanyakan oleh anggota dewan kota Surabaya. Pasalnya pengelolaan sampah di TPA Benowo hingga kini belum membuahkan hasil sama sekali. Padahal janjinya, dua tahun sejak sampah di Benowo dikelola PT  Sumber Organik (SO), yakni sejak 2013 pengelolaan sampah Benowo seharusnya sudah menhasilkan listrik, pupuk dan gas.
”Tentu kami menyesalkan hal itu. Karena sampai saat ini hasil pengelolaan sampah Benowo belum ada hasilnya,” kata Sudirjo anggota komisi C DPRD Surabaya, kemarin.
Menurutnya,  dalam kasus TPA Benowo ini, pemkot memilih menunggu dan tidak segera melakukan penanganan sampah menjadi tenaga listrik uap dan pupuk.
Bahkan, Pemkot terkesan lebih suka menunggu masalah itu jadi besar. Padahal, Pemkot sudah mengeluarkan anggaran APBD-nya sebesar Rp14 miliar pada tahun 2013, Rp56 miliat pada 2014 dan pada tahun 2015 ini Pemkot mengeluarkan Rp64 miliar.
Tidak hanya itu, Pemkot juga seperti lebih mengutamakan kepentingan pemkot terhadap proyek di TPA Benowo yang sudah bekerja sama dengan PT Sumber Organik (SO) untuk menangani sampah di sana, tapi tampa menghitaukan hasil pengelolaannya seperti apa.
“Sebenarnya soal pengelolaan sampah tidak ada masalah, tapi yang kami sayangkan adalah anggaran sebesar itu tapi hasilnya masih nol besar,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha berpendapat, masyarakat yang lebih merasakan atas dampak TPA Benowo, sementara pejabat di Pemkot Surabaya sama sekali tak merasakan penderitaan tersebut. Di TPA Benowo itu sudah banyak kepentingan, baik pemkot, investor maupun warga,” katanya.
Wakil rakyat dari PKB ini menambahkan, dengan menerima PT SO sebagai rekanan dalam mengelola TPA Benowo, Pemkot semakin terlihat tidak becus mengurus masalah sampah.
Dalam kerjasama itu pemkot harus merugi karena memberi ‘modal’ ke investor sebesar Rp56,4 miliar pada 2014 dan sebesar Rp64 miliar di 2015.
Jumlah yang diberikan kepada investor itu merupakan tipping fee yang harus diberikan pemkot selama membuang sampah ke TPA Benowo. Apalagi pembayaran itu sudah bisa dilakukan sejak 2013.
“Janjinya, pabrik pengelolaan sampah itu diperkirakan beroperasi pada 2015. Artinya, selama tiga tahun, pemkot sudah membayar ke investor walau investor itu belum bekerja. Nah, sekarang hasil pengelolaan sampah itu mana,” katanya.
Kerjasama itu tentu saja merugikan masyarakat setempat yang sudah lama bergelut dengan sampah. Apalagi selama investor bekerja, pemulung atau warga yang mengais sampah sudah tak diperbolehkan masuk ke lokasi sampah.
Sementara itu menurut Plt. Kepala Dinas Tata Kota dan Cipta Karya (DCKTR), Erick Cahyadi yang pernah menangani masalah ini mengatakan, pengelolaan sampapah sudah sah dan sesuai kajian.
Kajiannya, sesuai dengan aturan Perpres No: 13/2010 tentang Perubahan atas Perpres No: 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. “Selain itu, juga sesuai dengan PP No. 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” katanya. [dre]

Rate this article!
Tags: