Hasil Pleno Rekapitulasi KPU, Gus Ipul Pimpin Kota Pasuruan

PEMIMPIN BARU KOTA PASURUAN – Saifullah Yusuf-Adi Wibowo saat mendaftar ke KPU Kota Pasuruan. Pasangan nomer urut 01 ini dinyatakan menang versi rekapitulasi KPU Kota Pasuruan. [Hilmi Husain/Bhirawa]

Pasuruan, Bhirawa
KPU Kota Pasuruan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan Pilwali Pasuruan 2020, di kantor KPU Kota Pasuruan. Hasil penetapan itu, pasangan calon (paslon) nomer urut 01, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Adi Wibowo (Mas Adi) memperoleh suara terbanyak, yakni 67,9 persen.

Sedangkan paslon nomer urut 02, Raharto Teno Prasetyo-Moch Hasjim Asjari (Teno-Hasjim) meraih 32,1 persen suara. “Paslon 01 meraih 73.236 suara atau 67,9 persen. Untuk paslon 02 meraih 34.572 atau 32,1 persen,” terang Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari, Selasa (15/12) sore kemarin.

Usai hasil rekapitulasi diumumkan, KPU menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ada gugatan.

Bukti tidak ada gugatan dari MK menjadi dasar penetapan pasangan terpilih. “Masing-masing paslon akan diberi waktu tiga hari jika ingin menyusun gugatan ke MK. Berbicara soal angka, yang bisa mengajukan gugatan ke MK itu minimal 2 persen selisih suaranya. Tapi itu ranahnya MK, menerima atau menolak gugatan,” ujar Royce Diana Sari.

Dalam rekapituasi tersebut saksi paslon nomor urut 02 melakukan walk out, tak menandatangani SK penetapan suara terbanyak. Koordinator pemenangan paslon nomor urut 02, Sulhendri Sulaiman (Izul) menyatakan aksi itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPU. Pasalnya, perbedaan suara yang terjadi antara Sirekap dan hasil rapat pleno menunjukkan bahwa Sirekap gagal membaca hasil suara.

“Kondisi ini sangat merugikan paslon kami. Apalagi selisihnya besar. Catatan kami, KPU harus lebih selektif dalam hal rekruitmen SDM petugas TPS. Kami izin meninggalkan rapat ini dan kami juga memberikan catatan di sejumlah TPS saat pelaksanaan Pilwali kemarin,” tegas Izul.

Berdasar data Sirekap, paslon nomor urut 01 meraih 73.271. sementara paslon nomor urut 02 memperoleh 34.676 suara. Menanggapi hal itu, Royce Diana Sari mengungkapkan bahwa rekap yang dimasukkan dalam Sirekap belum ada proses perbaikan secara berjenjang. Saat ini, proses rekap tetap menggunakan manual berjenjang.

Meskipun saksi paslon nomor urut 02 meninggalkan lokasi tanpa menandatangani hasil rapat pleno, keputusan rekapitulasi hasil penghitungan Pilwali Pasuruan 2020 tetap sah.

“Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih nantinya dilakukan sekitar 18 sampai 23 Desember. Kemudian, kedua paslon boleh mengajukan gugatan selama tiga hari sejak pengumuman suara terbanyak dalam rapat pleno,” kata Royce Diana Sari. [hil]

Tags: