Hasil Rapat Banmus DPRD Kabupaten Sidoarjo Dikonsultasikan

Emir Firdaus

Sidoarjo, Bhirawa
Usai penetapan APBD 2020, anggota DPRD Sidoarjo dihadapkan persoalan internal yang pelik. Rapat Banmus, Senin kemarin, diduga dilakukan secara ilegal karena tidak melalui persetujuan ketua DPRD, H Usman.
Sejumlah anggota Banmus, Selasa (3/12) kemarin, berangkat ke Pemprov Jatim untuk melakukan konsultasi. Rapat Banmus yang dihadiri 15 anggota (dari 25 anggota) untuk menyusun Renja dipimpin dua pimpinan, Kayan (Gerindra) dan Emir Firdaus (PAN). Ada sedikit ketegangan karena tidak dihadiri ketua dan tidak ada mandat pelimpahan ke wakil ketua.
Sekwan DPRD, Siswaji Abidin, menolak memberi komentar. “Posisi saya tidak enak mas,lebih baik saya tidak berkomentar,” pintanya. Sedangkan permintaan Bhirawa mengklarifikasi ke Usman melalui Whatsup, belum mendapat jawaban.
Rapat ini akhirnya berhasil menyusun Renja seperti menggelar Bimtek, kunker Pansus. Dalam rapat hadir anggota dari seluruh fraksi, kecuali FKB yang dari 6 anggotanya tidak satupun hadir.
Wakil ketua DPRD, Emir Firdaus, membenarkan dirinya dalam perjalanan ke Surabaya untuk konsultasi batas kewenangan pimpinan DPRD. Apakah rapat Banmus yang tidak dihadiri ketua ini dianggap sah atau tidak. “Sejauh ini yang saya pahami, pimpinan dewan merupakan jabatan kolektif kolegial,” ujarnya.
Musauwimin dari FPAN, Banmus ini adalah badan musyawarah yang memusyawarahkan rencana kegiatan. Bila rapat Banmus ini dianggap ilegal, “Sebaiknya Banmus dibubarkan saja,” tantangnya.
Bila ketua dewan berhalangan hadir, ada wakil ketua yang bisa memimpin rapat. Toh agenda dewan sangat padat, tapi untuk menjalankan kegiatan itu harus melalui Banmus. Contohnya Bimtek, ternyata anggota dewan periode baru ini belum pernah Bimtek. Dan menyusun jadwal rapat lain. Termasuk rapat Banggar, harus didahului rapat Banmus. (hds)

Tags: