Hasil Rapid Test Covid-19, Satu Pejabat ASN Pemkab Malang Reaktif

Petugas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Malang, saat melakukan penyemprotan desinfektan di ruang tamu Peringgitan Pendapa Agung Kab Malang, Jalan KH Agus Salim, Kec Klojen, Kota Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kesemuanya sudah dilakukan rapid test Corona Virus Disease (Covid-19), yakni untuk mengetahui apakah seseorang pernah atau sedang terinfeksi Virus Corona atau tidak. Dan jika hasilnya negatif, ada kemungkinan tidak tertular virus yang bisa mematikan itu.

Namun, dari hasil rapid test yang dilakukan oleh tim medis pada pejabat tersebut, ada satu pejabat di Bagian Hukum yang hasilnya reaktif. Sehingga pada beberapa hari kemudian akan kembali dilakukan rapid test. Dan jika rapid test yang kedua masih menunjukkan reaktif, maka dia harus menjalani pemeriksaan swab yaitu pemeriksaan pada tenggorokan dan hidung yang selama ini digunakan untuk menentukan diagnosis Covid-19.

Hal ini yang disampaikan, Bupati Malang HM Sanusi, Rabu (24/6), saat dihubungi melalui telepon selulernya. Dia menjelaskan, pejabat Pemkab Malang tersebut, kini tidak dilakukan isolasi di rumah sakit, untuk sementara di rumah namun tetap menjalani pengobatan. Sedangkan dalam pemeriksaan rapid test tidak hanya dilakukan pada pejabat dan staf dilingkungan Pemkab Malang saja, tapi dirinya pun juga rutin melakukan pemeriksaan rapid test. “Alhamdulillah, dari hasil rapid test saya menunjukkan non reaktif,” tegasnya.

Sedangkan, lanjut Sanusi, dirinya dianjurkan oleh tim medis untuk tiga hari sekali menjalani pemeriksaan rapid test. Dan begitu juga nantinya pejabat Pemkab Malang minimal tiga hari sekali menjalani rapid test. Hal itu agar bisa diketahui sejak dini, apakah tertular Covid-19 atau tidak. Selain itu, juga untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 di Kabupaten Malang. Untuk itu, bagi ASN dilingkungan Pemkab Malang yang dari hasil pemeriksaan rapid test reaktif akan ditingkatkan ke pemeriksaan swab.

Dia menegaskan, dari hasil pemeriksaan rapid test menunjukkan reaktif, tapi rapid test itu tidak dapat menentukan positif atau tidak tertular Covid-19. Namun, yang bisa menentukan seseorang terinveksi Virus Corona atau tidak, yakni pemeriksaan swab atau pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR). Sedangkan PCR itu, pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. “Dan saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik Virus Corona,” terangnya.

Setelah diketahui ada salah satu pejabat ASN menunjukan reaktif dari hasil rapid test, kata Bupati, maka dirinya meminta kepada Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Malang untuk melakukan penyemprotan cairan desinfektan pada Kantor Bupati di area Peringgitan Penadapa Agung Kabupaten Malang, Rumah Dinas Bupati Malang, dan Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Penyemprotan cairan desinfektan merupakan zat kimia tertentu yang dapat membunuh bakteri atau mikroorganisme yang ada pada suatu objek tertentu. Sehingga membuat penggunaan desinfektan penting untuk mencegah terjadinya infeksi dan penularan virus,” pungkas Sanusi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo juga menegaskan, tidak ada pejabat dilingkungan Pemkab Malang yang terinveksi Covid-19. “Hanya saja Kepala Bagian Hukum (Kabag) Hukum Prasetyani Arum telah menjalani pemeriksaan rapid test, dan hasilnya reaktif. Dan jika ada informasi yang menyatakan Kabag Hukum terinveksi Covid-19, itu tidak benar,” tandasnya. [cyn]

Tags: