Hasil Resmi Pilkada

Petugas KPU menjelaskan perolehan suara saat Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilgub Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (7/7). Dalam Rapat Pleno dan rekapitulasi tersebut KPU Daerah Jawa Timur menetapkan hasil penghitungan suara pada pemilihan Gubernur Jawa Timur dengan perolehan suara yakni 53,55 persen atau 10.465.218 suara untuk pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan 46,45 persen atau 9.076.014 suara bagi pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno. ANTARA FOTO/Moch Asim/pd/18

Pengumuman hasil coblosan pilkada serentak 2018 telah diumumkan KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kabupaten dan Kota. Beberapa kantor KPUD memerlukan pengamanan, meng-antisipasi pendukung pasangan calon (paslon) yang tidak puas. Sebagian menuduh terdapat kecurangan selama pilkada yang luput dari tindaklanjut Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Seperti diduga, hasil coblosan pilkada akan bermuara akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh rakyat lega setelah melaksanakan hak pilih, mencoblos salahsatu pasangan calon (paslon) pilkada. Sore hari beberapa jam setelah tutup TPS (Tempat Pemungutan Suara), hasilnya sudah diketahui melalui siaran televisi. Quick-count (hitung cepat) dipapar sesuai perkembangan perhitungan di TPS. Walau hasil quick-count berbagai lembaga survei masih dianggap “prakiraan.” Hasil resmi coblosan, merupakan wewenang Propinsi serta KPUD Kabupaten dan Kota.
Ternyata, hasil hasil perhitungan KPU Propinsi maupun KPUD, nyaris tidak berbeda. Hanya terdapat perbedaan kecil, karena perhitungan KPUD berbasis formulir C-1 (hasil hitung di TPS). Niscaya, ada yang unggul dalam pemilu. Tak terkecuali, keunggulan kotak kosong pada calon tunggal. Hal itu terjadi pada pilwali Kota Makasar. Bumbu kosong menang telak 53,23%. Maka pilwali Kota Makasar harus diulang pada pilkada serentak tahap empat tahun 2020.
Begitu pula paslon tersangka kasus korupsi, masih memenangi pilkada. Walau mendekam di rumah tahanan, kenyataannya unggul sangat mutlak (meraih 60%) perolehan suara pilkada. Hal itu terjadi di Tulungagung, Jawa Timur. Perolehan suara ini sah. Maka pemenangnya akan dilantik di dalam rumah tahanan. Berdasar catatan ICW (Indonesia Corruption Watch) terdapat 1 Gubernur (Bengkulu), serta 6 Bupati, dan 4 Wakil Bupati yang dilantik di dalam penjara.
Pada era globalisasi informasi, masyarakat dapat memperoleh berita fakta dan data yang kredibel. Media masa elektronika (terutama televisi) profesional, juga bekerja secara profesional, memapar informasi dengan metode terpercaya. Ongkos pengumpulan informasi (data) yang cukup mahal, di-dedikasi-kan kepada masyarakat. Bukan hanya dengan metode random sampling (pemilihan secara acak). Melainkan juga data faktual yang dikumpulkan dari setiap TPS di seluruh Indonesia.
Kerja keras dan profesional televisi, memperoleh respons positif. Seluruh masyarakat percaya hasil quick-count. Bahkan andai KPU mengumumkan hasil yang berbeda (mencolok) dengan quick-count, maka akan dicurigai tidak jujur. Akan diprotes secara luas. Artinya, hasil quick-count lebih dipercaya dibanding perhitungan manual KPUD. Bahkan tim sukses yang kalah telak, juga mempercayai hasil quick-count yang dipapar di televisi.
Hasil quick-count, realitanya, juga digunakan oleh beberapa paslon untuk menentukan sikap. Yakni, menerima legawa hasil (sementara) coblosan, atau akan dianggap sebagai sengketa hasil pemilu kepala daerah. Sengketa pilkada akan bermuara pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi tidak mudah, karena persyaratan gugatan maksimal berselisih 3%. Lebih dari 3% tidak dapat dilanjutkan ke MK, kecuali terdapat fakta pelanggaran pidana pilkada. Misalnya politik uang.
Gugatan sengketa pilkada, merupakan domain paslon. Namun pelanggaran (pidana) pilkada menjadi domain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Berbagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan tim sukses paslon pilkada, tidak kurang seksama mencermati kinerja penyelenggara. Pada pilkada serentak tahun 2018 ini, masih banyak pelanggaran harus ditindaklanjuti. Namun tidak akan mempengaruhi hasil coblosan yang diumumkan KPUD. Kecuali melalui penetapan MK, dengan vonis pembatalan keputusan KPUD.
Tak lama lagi, sebanyak 171 daerah akan memiliki Kepala Daerah baru, maupun “stok lama” yang dilantik kembali. Kepala Daerah baru wajib merealisasi janji kampanye yang tak lama menjadi Peraturan Daerah RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

——— 000 ———

Rate this article!
Hasil Resmi Pilkada,5 / 5 ( 1votes )
Tags: