Hasil Seleksi PPS KPU Sampang Diprotes

Suasana di kantor KPU Sampang

Sampang, Bhirawa
Pengumuman kelulusan Panitia Pemungutan Suara (PPS), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Sabtu malam (11/11)menuai protes dari sejumlah aktifis Sampang.
Protes ini muncul setelah diketahui sejumlah PPS yang lulus terindikasi merangkap jabatan sebagai PNS, guru sertifikasi, pengurus parpol, pendamping, dan lain-lain.
Menurut ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Sampang, Abdul Aziz Agus Priyanto,pihaknya telah mendapatkan sejumlah laporan dan masukan masyarakat terkait proses rekruitmen PPS KPU Sampang.
“Pengaduan masyarakat ini akan kami terima di Posko Pengaduan dan selanjutnya akan dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Sampang”, Minggu (12/11).
Dari laporan yang masuk ada beberapa permasalahan yang dianggap mengganjal dalam proses rekruitmen PPS oleh KPU Sampang. Dalam laporan masyarakat yang masuk ke FGD ada dugaan anggota PPS yang lolos masih berstatus guru dan tenaga kependidikan PNS.
Selain itu ada juga dugaan , anggota PPS ada yang pernah nyaleg pada tahun 2014, di pengumuman tes tulis tidak ada di daftar namun tiba tiba lulus menjadi PPS dan banyak indikasi yang lain.
“Kami berjanji akan menginventarisir kemudian melakukan kajian serta akan menindaklanjuti laporan kepada pihak yang berkompeten,”terang Aziz.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Sampang Divisi Partisipasi Masyarakat Miftahurrozak mengaku masih menunggu tindak lanjut dan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Sampang
“Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Sampang,” kata Miftahurrozak
Diungkapkan untuk permasalahan nama baru yang tidak muncul sebelumnya, semata mata guna memenuhi quota sebelum tahapan rekruitmen berakhir. Langkah itu diatur dalam regulasi yang membolehkan KPU Kabupaten Sampang mengangkat PPS dan dapat berkoordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan bila belum terpenuhi quota maupun yang di persyaratkan.terangnya.
Namun saat ditanya ada indikasi PPS atau PPK yang lulus ada yang berprofesi guru sertifikasi, Miftahurrozak mengatakan, berdasarkan surat edaran Dinas Sampang, selama bukan guru PNS tidak termasuk dalam cakupan surat edaran Diknas.
“Jadi intinya semua dugaan indikasi tersebut masih kami koordinasikan dengan Panwaskab Sampang,” terangnya .
Ahmad Rifto mantan Panwaskab Sampang mengatakan surat edaran (SE) nomor 800/3679/434.201/2017. Dinas pendidikan Sampang, itu sifatnya mengikat kepada setiap PNS yang berada di bawah naungannya.
Menurutnya , seharusnya KPU Sampang memperhatikan SE tersebut, sebab SE tersebut tidak mengizinkan kepada bawahannya untuk ikut terlibat dalam proses pemilukada, baik sebagai anggota PPK dan PPS.(lis)

Tags: