Hasil Suara Pilkades Sama, Calon Kades Ringinayan Ajukan Gugatan

Suhendro Winarso

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Blitar secara serentak pada 9 Oktober kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terima laporan adanya satu Calon Kades yang mengajukan keberatan hasil Pilkades di Desa Ringinayar Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Kepala Bagian Tata Pemerintah Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso mengatakan secara umum Pelaksanaan Pilkades serentak 2018 di Kabupaten Blitar berjalan lancar, namun ada salah satu Desa yakni Desa Ringinayar Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar yang hasil perolehan antara calon Kades nomor urut 1, Adib Asroni dan nomor urut 2, Pangat sama yakni sama-sama memperoleh 818 suara. ”
Sehingga sempat menimbulkan ketegangan diantara kedua belah pihak dengan hasil yang sama persis,” kata Suhendro Winarso.
Lanjut Suhendro Winarso, berdasarkan dengan Peraturan Bupati Blitar nomor 32 tahun 2018 pasal 64 ayat 4 disebutkan jika jumlah Calon Kepala Desa yang terpilih adalah yang memperoleh suara sah terbanyak yang sama lebih dari satu calon dan calon terpilih di tetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.
Sehingga dengan adanya hasil yang sama Panitia Penyelenggaran telah melakukan tindak lanjut tersebut berdasarkan dengan Peraturan Bupati tersebut serta juga sudah melakukan penetapan calon Kepala Desa terpilih yakni calon Kades nomor urut 2, Pangat.
“Atas kasus terserbut kami telah mendapat laporan satu Calon Kades yang mengajukan keberatan dengan hasil Pilkades dengan menyertakan surat keterangan, bukti dan saksi. Selanjutnya akan diproses oleh Panitia Penyelenggara, dimana nantinya panitia penyelenggara akan menyampaikan hasil tersebut juga secara tertulis,” ujarnya.
Tambah Suhendro, sesuai dengan aturan memang bagi calon kades yang merasa keberatan dengan hasil Pilkades bisa mengajukan keberatan kepada Panitia Penyelenggara terhitung sejak tanggal 10-12 Oktober atau dalam kurun waktu 3 x 24 jam setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
“Ini memang sesuai dengan ketentuan, sehingga kami akan menunggu hasilnya dari Panitia Penyelenggaraa, yang akan kami tindaklanjuti sesuai dengan laporan yang diberikan,” imbuhnya.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib berharap adanya sengketa hasil Pilkades serentak harus segera diselesaikan dengan menggunakan dasar aturan yang jelas dan berlaku agar hasilnya bisa diterima dan tidak ada persolan lagi dikemudian hari.
“Selain itu ini juga demi memberikan kenyamanan kepada masyarakat pasca Pilkades serta menjaga kondusifitas Desa yang saat ini masuk tahun Politik sampai tahun depan,” kata Abdul Munib. [htn]

Tags: