Hasto:Pencegahan Korupsi Lebih Penting

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Surabaya, Bhirawa
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya fokus pada penindakan, melainkan pencegahan korupsi. Ia pun menjelaskan, misi pemberantasan korupsi adalah misi permanen dan harus didukung oleh seluruh warga bangsa.
“Karena korpusi akan ada mengingat power itu. Oleh karena itu KPK tidak bisa bertindak sendirian. Kita harus mendorong kerja sama antar lembaga Negara,” katanya saat ditemui Bhirawa usai menghadiri peresmian kampung wisata di eks lokalisasi Dolly, Minggu (21/2) kemarin.
Hasto pun mendorong upaya-upaya sistematik yang dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait pencegahan korupsi. Menurutnya, menangkap orang dengan operasi tangkap tangan (OTT) itu sebagai shock teraphy. “Tetapi, yang lebih penting itu bagaimana sistem pencegahannya,” terangnya.
Hasto mengaku secara khusus sudah berdialog dengan Wali Kota Surabaya terkait dengan sistem pencegahan korupsi ini. Kebijakan Risma seperti e-procurement, reformasi birokrasi, penetapan kinerja aparat pemerintah, dan restrukturisasi APBD, merupakan contoh kebijakan yang terbukti telah berhasil mencegah korupsi.
“KPK tidak bisa berdiri sendiri. KPK harus mengedepankan kerjasama dengan seluruh aparat penegak hukum, mulai tingkat daerah sampai ke pusat. Seluruh institusi negara di dalam membangun sistem dan kultur pencegahan korupsi,” katanya.
Karena itulah perdebatan terkait dengan revisi UU KPK, kata dia, seharusnya difokuskan pada bagaimana upaya meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi melalui cara-cara sistemik guna mencegah korupsi. Paripurna penetapan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR rencananya akan digelar pada Selasa (23/2/2016).
PDI-P menjadi motor pendukung revisi UU tersebut didukung oleh enam parpol pemerintah. Sementara tiga parpol yang berada di luar pemerintah, yakni Gerindra, PKS dan Demokrat menolak revisi ini.
Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik. (geh)

Tags: