Hearing, Dewan Gresik Usir Staf SKPD

kantor dewan GresikGresik, Bhirawa
Hearing Komisi A DPRD Gresik bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun dalam hearing Komisi A bertindak dengan tegas, dengan mengusir staf. Pasalnya, kepala dinasnya tidak hadir namun justru diwakilkan pada stafnya.
Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik, Mujid Ridwan, tidak hadirnya kepala dinas memenuhi panggilan hearing merupakan bentuk pelecehan pada lembaga dewan, dan tak mematuhi aturan UU. Dan sepakat untuk tidak melanjutkan hearing dan pihaknyaa mengecam keras tindakan kepala dinas yang tidak hadir.
Sekertaris Komisi A DPRD Gresik, Abdul Qodir mengatakan, terpaksa mengusir perwakilan Badan Penanaman Modal dan Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Disebabkan kepala dinasnya tak bisa datang, dan pengusiran dikarenakan dewan merasa telah dilecehkan kepala dinas yang tak mau memenuhi undangan.
”Kalau diundang bupati dan wakil bupati saja mereka langsung datang, tapi kalau kami yang mengundang kenapa hanya staf yang disuruh hadir,” ujarnya.
Dalam rapat hearing kali ini, untuk membahas sistem pelayanan perizinan satu atap. Namun, setelah anggota Komisi A menunggu cukup lama, ternyata baik Kepala BPMP maupun Satpol PP menyatakan tak bisa hadir. BPMP hanya diwakili Kabid Penanaman Modal dan Investasi Farida Haznah, sedangkan Satpol PP diwakili staf seksi penindakan dan penyelidikan.
Ditambahkan Abdul Qodir yang juga politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) perlu diketahui bahwa sesuai dengan UU 23 tahun 2014. Penyelenggara pemerintahan adalah kepala daerah dan DPRD dibantu SKPD, jadi antara kepala daerah dengan SKPD memiliki kedudukan yang sama.
”Tapi ini bisa dilihat, setiap kali diundang Kadis BPMP selalu tidak hadir. Perlu diketahui lagi, dalam kegiatan rapat komisi ini melalui proses jadwal Badan Musawarah (Banmus). Bila tidak hadir dan ditunda maka komisi menunggu lagi jadwal dari Banmus,” tegasnya.
Terpisah Kabid Penanaman Modal dan investasi, Farida Haznah pada wartawan mengatakan, ketidakhadiran Kepala Dinas BPMP, Agus Mualif. Karena dalam posisi saat ini sedang ada rapat, juga tak bisa diwakilkan sehingga tidak bisa hadir dalam undangan rapat hearing komisi A dan diwakilkan pada dirinya. ”Pak Kadis tak bisa hadir karena ada rapat yang tak bisa ditinggalkan sehingga menugaskan saya untuk mewakili hearing,” katanya. [kim]

Rate this article!
Tags: